Breaking News

Terkait Lokasi Lahan di Barelang Pemerintah Jangan Berlindung Pada Hutan Lindung, Negara Belum ada Masyarakat Sudah ada




Penulis : Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI  ) Kepri. 



Barelang kepanjangan dari Batam Rempang dan Galang, saat ini persoalan tanah semakin hari semakin banyak masalah setelah Otorita Batam berganti menjadi BP Batam, dan BP Batam bergaya seperti Lembaga super power tanpa menghiraukan kondisi masyarakat setempat. 

Hall tersebut sering kali terjadi, atas nama proyek strategis nasional ( PSN ).

Banyak lahan masyarakat di caplok atas nama hutan lindung sedangkan kita tahu status hutan lindung Hampir semua dikeluarkan pada tahun 1980, dan masyarakat sebelum negara kesatuan Republik Indonesia berdiri sudah ada di lahan tersebut, penentuan kawasan hutan lindung hanya berdasarkan peta dan satelit, tanpa melihat fakta dilapangan, seakan aparat pemerintah tidak tahu, kekuasaan yang mereka jalankan ada kewenangan dari rakyat. 

*Unsur Negara,  ada wilayah, ada rakyat dan ada pemerintah yang berdaulat sebagai wakil rakyat*

Negara kesatuan Republik Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.Dan sebelum merdeka masyarakat yang tinggal di Nusantara dari Sabang sampai Merauke sudah berada di daerah masing - masing. Pada tahun 1959 untuk pengaturan wilayah lahirlah undang - undang Agraria, yang bertujuan untuk mengatur sistem pertahanan di Indonesia.

Seluruh hak masyarakat diakomodir dalam undang - undang Agraria tahun 1959.Pada tahun 1980 , banyak lokasi tanah sebagai status hutan lindung, tetapi tidak melibatkan masyarakat, sehingga banyak tanah turun temurun yang di huni oleh ahli waris, tanpa sepengetahuan dan tanpa ganti rugi menjadi hutan lindung, yang di kuasai oleh pemerintah.

Begitu juga Batam, awal pulau yang masih berpenghuni sedikit, tetapi kepemilikan tanah masih dikuasai oleh masyarakat secara turun temurun.Pada tahun 1973 Batam dijadikan sebagai kawasan investasi, alih kapal, industri dan pariwisata, lahir lah otorita Batam, yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pulau Batam, selama 30 tahun Otorita Batam berhasil membangun Batam, tanpa merugikan masyarakat, sekalipun Hak pengelompokan lahan di pegang oleh otorita Batam, seluruh hak masyarakat diakomodir dalam ganti rugi.

*Badan Pengusahaan Batam jauh berbeda dengan Otorita Batam, BP Batam untuk bisnis sedangkan otorita Batam untuk membangun Batam*

Semenjak otorita Batam tidak ada lagi, persoalan lahan di lanjutkan oleh BP Batam, dan sangat terasa seakan BP Batam lembaga super power, sehingga hak masyarakat sering tidak di akomodir bahkan diabaikan Sehingga sering terjadi ribut - ribut di mana masyarakat secara turun temurun sudah berada di daerah tersebut, tiba - tiba BP Batam mengatas nama proyek strategis nasional ( PSN ), dan bersenjata status hutan lindung mengusir masyarakat.

*Pemerintah Tidak sadar mereka urutan terendah dalam lingkup bernegara karena terbentuknya pemerintahan atas kehendak rakyat*

Bicara unsur Negara, pada dasarnya pemerintah yang terendah, karena terbentuknya pemerintahan karena mandat  dari rakyat, seyogyanya segala kebijakan pemerintah harus berpijak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok, oleh karenanya langsung atau tidak langsung selama ini banyak tindakan pemerintah melukai hati rakyat. Pancasila dan UUD 1945 adalah acuan yang harus di jalankan oleh pemerintah, karena pemerintah bukan kolonial, kolonial pun tidak separah Itu.

*Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, segala tindakan untuk kepentingan rakyat tetapi pelaksana  di bawah nya tidak memahami apa yang sebenarnya keinginan presiden*

Pemangku di Bp Batam tidak paham seluruh proyek strategis nasional ( PSN ),pada pemerintahan presiden Prabowo, bukan berarti menghilangkan hak dari masyarakat setempat dan inilah kelemahan BP Batam yang dipimpin oleh orang yang tidak paham sejarah Batam. 

Setiap ada proyek strategis nasional yang ada di Barelang selalu menimbulkan persoalan dengan masyarakat setempat, akibat dari tindakan BP Batam yang selalu tanpa sosialisasi. Hutan lindung seakan haram bagi masyarakat yang mengelolanya dianggap oleh BP Batam, padahal secara fakta masyarakat secara turun temurun sebelum kemerdekaan sudah ada bertempat tinggal di Barelang. Zaman kolonial saja penjajahan tidak mengambil tanah masyarakat, tetapi BP Batam seakan memiliki seluruh tanah di Barelang yang di labeli oleh pemerintah secara sepihak sebagai hutan lindung. Pancasila dan UUD 1945 hanyalah slogan bagi penguasa tanpa paham apa makna yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.Jika kita sadar sudah waktunya Bp Batam tidak ada lagi, untuk kesejahteraan masyarakat Batam, sebab tanpa BP Batam Penghasilan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), akan semakin maksimal untuk kepentingan masyarakat.undang - undang otonomi daerah sudah waktunya dilaksanakan sepenuhnya di Batam.

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close