Riautama.com - Batam — Aktivitas pekerjaan cut and fill wa yang berada di sekitar kawasan Bukit Daeng, Batam, menuai sorotan. Kegiatan pematangan lahan tersebut diduga belum menunjukkan secara terbuka kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi.
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Saat awak Media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas kegiatan, awak media tidak menemukan papan informasi atau plang kegiatan yang menjelaskan siapa pelaksana pekerjaan, pemilik kegiatan, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas pematangan lahan tersebut.
Awak media kemudian mendatangi kantor yang berkaitan dengan kegiatan tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan mengenai dokumen perizinan, seorang karyawan justru memberikan nomor telepon seseorang dan mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada orang tersebut.
Saat nomor tersebut dihubungi, seseorang yang disebut berinisial Nenggolan disebut meminta agar tidak diganggu. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan mengaku berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan menunjukkan KTA organisasi tersebut.
Di sinilah pertanyaan publik semakin menguat: jika kegiatan tersebut memang memiliki seluruh legalitas yang dipersyaratkan, mengapa pertanyaan mengenai izin justru tidak dijawab secara terbuka dengan menunjukkan dokumen yang relevan?
Perlu ditegaskan, keberadaan seseorang yang mengaku sebagai anggota ormas bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut. Namun, situasi tersebut patut menjadi bagian dari fakta yang dikonfirmasi kepada pihak berwenang, terutama apabila benar terjadi upaya menghalangi atau menghindari proses konfirmasi jurnalistik.
IZIN JANGAN HANYA DIKLAIM, BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN
Aktivitas cut and fill bukan sekadar memindahkan tanah dari satu titik ke titik lainnya. Legalitas suatu kegiatan harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan, lokasi, status lahan, tata ruang, dampak lingkungan, serta perizinan atau persetujuan yang memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengawasan terhadap kegiatan, serta konsekuensi hukum apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan terkait.
Karena itu, pertanyaan terhadap kegiatan di sekitar Bukit Daeng sangat sederhana:
Apa dasar legal kegiatan tersebut?
Apakah lokasi memiliki dasar pemanfaatan lahan yang sah? Apakah kegiatan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang? Apakah terdapat persetujuan lingkungan yang diperlukan? Apakah dokumen teknis lainnya telah dipenuhi? Siapa pemilik kegiatan? Siapa pelaksana pekerjaan? Dan yang tidak kalah penting, ke mana material tanah hasil pengerukan tersebut dibawa?
Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab dengan dokumen, bukan dengan klaim, tekanan, ataupun membawa-bawa identitas organisasi.
TANAH HASIL GALIAN DIDUGA DIJUAL, SIAPA PEMBELINYA?
Informasi lain yang diterima Awa Media dari masyarakat menyebutkan bahwa tanah hasil pekerjaan cut and fill tersebut diduga diangkut dan kemudian diperjualbelikan atau dikomersialkan ke kawasan SP, tidak jauh dari lokasi penjualan Mie Gaco yang berada di pinggir jalan.
Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun instansi teknis tidak cukup hanya melihat alat berat yang bekerja di lokasi. Bila diperlukan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal tanah, volume material yang dikeluarkan, kendaraan pengangkut, tujuan pengiriman, pihak penerima, dasar transaksi, serta dokumen yang menyertai pergerakan material tersebut.
Jika benar material tanah dari kegiatan tersebut diperjualbelikan, maka publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan Cut And Fill tersebut. ( Guntur )



Social Footer