Riautama.com - Batam — Penindakan terhadap tempat hiburan malam dan usaha permainan ketangkasan mekanik maupun elektronik di Kota Batam mulai memunculkan persoalan baru yang tidak boleh dipandang sebelah mata: nasib ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai penegakan hukum memang wajib didukung. Namun, menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul setelah penindakan dilakukan.
“Hukum harus ditegakkan, tetapi jangan sampai rakyat kecil yang akhirnya menjadi korban. Ketika sebuah usaha ditutup, pertanyaannya sederhana: siapa yang memikirkan nasib para pekerjanya?” ujar Ismail.
Menurutnya, sejumlah usaha permainan ketangkasan mekanik dan elektronik yang selama ini dikenal masyarakat sebagai usaha “jekpot” berhenti beroperasi setelah adanya penindakan dan pernyataan dari jajaran Bareskrim Polri yang mengategorikan permainan tersebut sebagai perjudian.
Persoalan kemudian menjadi semakin serius karena para pelaku usaha yang sebelumnya mengaku memiliki legalitas dan perizinan serta membayar kewajiban pajak kini berada dalam posisi tidak pasti. Mereka tidak berani kembali membuka usaha karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.
Di sinilah pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Jika memang usaha tersebut ilegal atau mengandung unsur perjudian, tentu penegakan hukum harus dilakukan. Tetapi jika terdapat usaha yang selama bertahun-tahun beroperasi dengan dokumen perizinan dan kewajiban perpajakan, maka pemerintah bersama aparat penegak hukum juga harus memberikan kepastian hukum yang jelas, bukan membiarkan pengusaha dan pekerja hidup dalam ketidakpastian.
“Kalau memang salah, katakan salah dan jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada izin yang ternyata tidak sesuai, jelaskan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai hari ini usaha dinyatakan legal, pajak dipungut, tenaga kerja bekerja, tetapi ketika terjadi penindakan semuanya seolah-olah tidak pernah ada,” tegas Ismail.
Ia menyebut terdapat puluhan lokasi usaha permainan ketangkasan yang terdampak. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlahnya disebut mencapai sekitar 40 lokasi.
Jika setiap lokasi mempekerjakan sedikitnya 100 orang, secara matematis terdapat potensi sekitar 4.000 pekerja yang kehilangan sumber penghasilan.
Angka tersebut belum menghitung anggota keluarga yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan para pekerja tersebut.
“Jangan hanya melihat angka tempat usaha yang ditutup. Lihat manusia di belakangnya. Ada ibu, ada anak, ada keluarga yang membutuhkan makan setiap hari. Kalau ribuan orang kehilangan pekerjaan secara bersamaan, tentu dampaknya tidak berhenti di pintu tempat usaha,” katanya.
Menurut Ismail, kondisi ekonomi yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan membuat persoalan ini harus ditangani secara serius. Pemerintah tidak boleh membiarkan penindakan hukum berkembang menjadi bom sosial baru akibat meningkatnya pengangguran.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan jajaran kepolisian untuk duduk satu meja membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Yang dibutuhkan masyarakat, kata dia, bukan saling lempar pernyataan, melainkan kepastian: mana usaha yang legal, mana yang ilegal, apa dasar hukumnya, bagaimana nasib pekerja, serta solusi apa yang disiapkan pemerintah.
Ismail juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pariwisata yang menyebut penindakan oleh Mabes Polri tidak memberikan dampak terhadap sektor pariwisata.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diuji dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kalau dikatakan tidak ada dampak, jangan hanya melihat dari balik meja. Turun ke lapangan. Bertemu pekerja, pengusaha, pelaku usaha hiburan dan masyarakat yang terdampak. Dari sana baru bisa melihat apakah benar tidak ada dampak,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat pada prinsipnya mendukung pemberantasan perjudian.( Guntur )



Social Footer