*POLSEK DUMAI BARAT UNGKAP KASUS PENGGELAPAN MOBIL, TERSANGKA DIAMANKAN DI PERAWANG*
Riautama.com - Dumai — Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT dengan nomor polisi BM 1541 HK. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K.P. (42) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut kendaraan yang dilaporkan hilang.
Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka yang saat itu dipercaya sebagai pengelola alat berat milik korban meminta korban untuk membeli kendaraan yang akan digunakan sebagai sarana operasional pekerjaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, korban kemudian membeli satu unit mobil Daihatsu All New Ayla secara kredit pada 16 Maret 2026 dan menyerahkannya kepada tersangka untuk keperluan operasional.
Setelah kurang lebih dua bulan berjalan, tersangka tidak lagi mengelola alat berat milik korban. Tersangka kemudian pergi dengan membawa mobil tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp184,8 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Dumai Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 12 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Dedy Wahyudi SH dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi.
Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Setelah dilakukan gelar perkara dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali. Karena yang bersangkutan tetap tidak hadir, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terlapor.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menemukan terlapor bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Ayla BM 1541 HK di wilayah Perawang, Kabupaten Siak. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah membawa, terlapor dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor menerangkan bahwa dirinya tidak mengembalikan kendaraan tersebut karena bermaksud memiliki dan menggunakan mobil tersebut untuk keperluan transportasi sehari-hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan K.P. (42) sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT nomor polisi BM 1541 HK beserta dokumen STNK kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP. Polsek Dumai Barat terus melakukan proses penyidikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait penguasaan atau penggunaan barang milik pribadi. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial



Social Footer