Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu 21,56 Gram, Dua Pria Diamankan




DUMAI – Riautama.com -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial A.A. (40) dan A.R. (38) diamankan bersama barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±21,56 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Perumahan Sri Mersing, Jalan Parit Sadak RT 005, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sri Mersing.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.A. (40) yang berada di dapur rumah. Saat diamankan, A.A. diketahui membuang sebuah kotak berwarna hitam merek Advance.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak tersebut ternyata berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu buah sendok yang terbuat dari pipet.

Dalam pemeriksaan awal, A.A. mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A.R. (38) yang berdomisili di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju kediaman A.R. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.R. yang saat itu berada di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Onbold dan dibalut menggunakan selembar kertas berwarna putih.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo warna putih, satu unit handphone iQOO warna putih milik A.R., serta satu unit handphone Vivo warna hitam milik A.A.

Kedua pria tersebut kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, A.A. dan A.R. sama-sama dinyatakan positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai


Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close