Breaking News

Seorang Ibu Laporkan Mantan Suami Sulap Gono-gini Jadi Hibah, Malah Istri Jadi Tersangka




Riautama.com  - Laporan Polisi seorang ibu atas nama Christina Simamora di Polda Riau yang kini Laporan Polisinya telah di limpahkan di Polres Rokan Hilir pada tahun 2024 tentang harta Gono Gini diduga disulap jadi hibah dan hadiah oleh mantan suami kerja sama dengan orang tua (mantan suami) kini memasuki babak baru.

Kuasa Hukum atas nama Martinus Zebua yang sering disapa Martin kepada awak media di warung kopi glory jalan Hangtuah Pekanbaru "kasus seluruh Gono Gini ibu Christina Simamora yang diduga disulap oleh mantan suami di Polda Riau yang kemudian di limpahkan di Polres Rokan Hilir kini memasuki babak baru meskipun sesungguhnya ini sudah sangat lambat".

Lanjutnya Martin...
Klien kami ini sangat menderita hukum, teraniaya dan semacam adanya diskriminalisasi hukum akibat perbuatan mantan suaminya yang diduga kerjasama dengan pihak oknum kepolisian.

Pada tahun 2024 seusai cerai putus di Pengadilan, seluruh harta gono-gini berupa kebun lahan sawit seluas kurang lebih 53 Hektar dikuasai oleh mantan suami tanpa bagi hasil, padahal ke-3 orang anak hak Asuh jatuh di tangan klien kami.

Dikarena klien kami mengalami krisis keuangan untuk mencukupi kebutuhan ke-3 anak ditambah lagi Hutang Bank yang dengan sengaja tidak di bayar mantan suami sama sekali berupa hutang ruko dan rumah tempat tinggal 3 anak kandung di Bank OCBC dan Bank Mandiri, Padahal setiap bulan Mantan suami mendapatkan hasil lahan sawit kurang lebih 300 juta perbulan.

Sehingga klien kami memperkerjakan pekerja untuk memanen sawit demi mencukupi semua kebutuhan ke-3 anak dan untuk membayar angsuran kredit di 2 bank, karena selama masa perkawinan hasil dari kebun sawit untuk membayar kredit dan rumah tangga. 

Akan tetapi pada tanggal 24 September 2024, tiba-tiba segerombolan preman dan ada beberapa oknum dari Polres Rohil dan Oknum Brimob Rokan hilir datang dengan mengendarai 3 mobil dan langsung mengangkut paksa seluruh pekerja panen di lokasi kebun sawit. 

Seketika itu Klien kami Christina mendapat kabar bahwa Pekerja di culik, langsung mendatangi rumah Kepala Desa Kasang bangsawan yaitu Pak Rohmadon, akan tetapi beliau tidak mau mendampingi dan klien kami langsung menghubungi Babinkamtibmas Polsek Pujud Aipda Iskandar, Menghubungi Kanit reskrim Polsek Pujud IPDA Sobaruddin untuk meminta perlindungan dan pengamanan akan tetapi tidak terwujud. 

Lalu klien kami di telepon oleh salah satu Anggota di Polres Rokan Hilir Brigadir Michael menyampaikan untuk datang ke Polres Rokan Hilir untuk membawa surat dan terangkan bahwa klien kami bukan mencuri dan klien kami langsung berangkat menuju Polres Rokan hilir.

Setiba di polres, klien kami mempertanyakan kepada pihak oknum polisi di polres Rokan hilir bernama AIPDA WIRA ADI KUSUMA kenapa ditangkap pekerja saya ?, lalu Penyidik AIPDA menanyakan mana Surat Tanah ibu. Klien kami menunjukan Semua Surat Tanah dan menerangkan asal usul tanah sampai detail.

Penyidik AIPDA WIRA ADI KUSUMA mengatakan Bahwa ini masih harta bersama, lalu Penyidik mengarahkan Klien kami untuk mencari Pengacara dan menawarkan beberapa Pengacara yang sedang antri di halaman Luar Reskrim. 

Pengacara yang di sodorkan kepada klien kami ini langsung meminta uang 50 juta katanya 20 untuk jasa pendampingan dan 30 lagi untuk Kasat Reskrim Polres Rohil. Kalau tidak ada dana tersebut, klien kami ini wajib tidak di kasih pulang dan wajib di tahan dan pada hari ke 3 Kanit Reskrim AKP Ivan Bayuanji menyuruh klien kami pulang.

Setelah 3 hari dan 2 malam klien kami tahan, yang membuat klien kami merasa dikriminalisasi oleh hukum saat hari pertama di tahan, Klien kami melihat mantan suaminya (Rudianto) dan mantan mertuanya ( Ester Liana) masuk ke ruang Kanit Reskrim Polres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir sambil melihat klien kami dan tersenyum serta klien kami membalas melihat dan ada kantong kresek yang ditenteng oleh Rudianto masuk ke Ruangan Reskrim langsung mengunci pintu sehingga klien kami tidak dapat melihat lagi.

Setiba Rudianto keluar dari ruangan Kasat Reskrim, kantong kresek yang diduga sejumlah uang tersebut sudah tidak adalagi ditangan Rudianto dan saat itu juga klien kami ditahan atau tidak di kasih pulang, tidak di kasih makan dan minum serta di suruh tidur di kursi dan atau di lantai.

Klien kami bertanya kepada Penyidik Sebagai apa kami di sini? , lalu salah satu Penyidik di ruangan diam alias tidak ada jawaban dan salah satu Penyidik lagi mengatakan bisa saja tengah malam nanti kami masukkan ibu dalam sel. 

Kami sebagai kuasa hukum ibu Christina Simamora dalam laporan harta gono-gini yang disulap jadi hibah dan hadiah, melihat adanya ketidak profesional serta kami menilai klien kami mengalami kriminalisasi hukum melalui oknum polisi yang diduga kerja sama dengan Rudianto.

Klien kami sudah beberapa kali menyurati Polsek Pujud dan sudah bertatap muka langsung kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan untuk meminta Perlindungan Hukum tetapi tidak ada tindakan, dan Klien kami juga sudah bertemu langsung di ruangan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni di dampingi oleh Kombes Indra Wijatmiko (satu jemaat di gereja), Kapolres Rohil mengarahkan langsung saja ke ruangan Kasat Reskrim, setiba di ruangan Kasat Reskrim, klien kami kaget melihat Sejumlah Penyidik berkumpul lebih kurang 15 orang di Ruangan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata dan pertemuan itu tidak ada jawaban.

Dalam perkara ini, kami telah membuat surat permohonan audiensi kepada Bapak Kapolda Riau sekira bulan maret tahun 2026, akan tetapi hingga sampai saat ini juga tidak ada kabar atau informasi. Kepada siapa lagi klien kami ini cari keadilan bapak Kapolda Riau ?

Kemarin tanggal 31 juli 2026, kami telah mendampingi 2 orang saksi dalam pengambilan keterangan lanjutan di polres Rokan Hilir dan keterangan tersebut menegaskan "ini adalah harta gono-gini dan Rudianto lah yang melakukan transaksi dan ibu Christina ini setahu kami istrinya dan Transaksi di lakukan di rumah mereka sendiri dan kami tidak pernah menjual tanah kepada orang lain atau atas nama orang lain kecuali atas nama Rudianto".

Selain itu ada di temukan kwitansi pembayaran serta print rekening koran buku tabungan Rudianto dan membuktikan bahwa kedua bukti tersebut bertansaksi atas nama Rudianto dan atas nama saksi penjual tanah dan di Peroleh dalam masa Perkawinan, bukan atas nama orang lain atau nama orang tua Rudianto (Maruli Sianturi dan Ester Liana).

Lalu teringat juga pengakuan dari pihak Kecamatan dan pihak Kantor Desa setempat (mantan Penghulu), menegaskan bahwa "seluruh SKGR atas nama Rudianto beralaskan SKGR dan bukan hibah atau hadiah dari siapapun" dan yang lebih atensinya, pihak Kelurahan sendirilah yang mengambil seluruh arsip surat SKGR atas nama Rudianto di pinjam pakai sementara kepada klien kami untuk memperjuangkan haknya. 

Kalaulah memang klien kami salah, tidak akan mungkin pihak kelurahan, kecamatan dan saksi penjual tanah memberikan keterangan yang mendukung klien kami dan beberapa Saksi sudah di hadirkan di hadapan Penyidik mulai dari Kepala desa Bapak Asli Djasit, Bapak Aprijal, Aparat dari Kecamatan Pak Miswanto dan Para Penjual tanah dan Kebun kepada Rudianto dan Christina juga telah dihadirkan sebagai saksi bahwa benar menjual kepada Rudianto dan klien kami.

Dan klien kami mendapatkan informasi dari pihak kantor camat dan kelurahan bahwa Rudianto telah datang ke Kantor desa Kasang Bangsawan dan juga datang ke Kantor Kecamatan Pujud meminta agar Surat Arsip SKGR atas nama Rudianto jangan di tunjukan atau di beri informasi kepada ChristinaSimamora.

Rudianto juga sudah pernah datang ke Kecamatan meminta di buat Surat Hibah atas SKGR miliknya serta Rudianto juga telah menghubungi Penjual tanah H. Chaidir untuk tidak memberikan informasi kepada Christina dan menyuruh saksi memberikan keterangan seolah olah ini Hibah, akan tetapi Penjual tanah menolak atau tidak mau.

Dan penjual tanah menegaskan kepada Rudianto " sepengetahuan saya, saya menjual tanah saya kepada kalian suami istri, tidak dengan orang tuamu, kamu jangan suruh saya berbohong, itu namanya Pendzoliman". Kata penjual H. Chaidir melalui telepon.

Dan perlu di ungkap juga di tahun 2023, seluruh Surat SKGR atas nama Rudianto ini sudah di persiapkan legalitasnya naik ke Sertifikat SHM yang akan di buat 1/2 bagian atas nama klien kami Cristina Simamora dan 1/2 nama Rudianto, sudah di lakukan Pengukuran batas patok tanah BPN ber Map Hijau dan Materai sebanyak 220 lembar dan itu semua dalam masa pengurusan oleh Sdr. Bagus Sastriadi dan diketahui oleh ibu Sekdes Kasang Bangsawan Rahmawati (suami istri), dan tiba tiba di tahun 2024 di bulan Maret di jemput semua berkas tersebut oleh Rudianto untuk di ganti menjadi Hibah.

Jadi sebenarnya ini kasus sudah terang benderang dan tidak ada alasan untuk naik ke Penyidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap Rudianto, Maruli Sianturi dan Ester Liana.

Sebelumnya kami apresisasi dan mengucap terimakasih kepada Penyidik atas nama Ayub Rino Zebua selaku penyidik pembantu dalam kasus ini, beliau sangat atensi dan pelayanannya pun cukup baik. 

Seusai pemeriksaan lanjutan saksi pada tanggal 31 Juli 2026, Penyidik Ayub Rino Zebua mengatakan kepada kami bahwa sesudah ini akan di jadwalkan pemeriksaan kembali saksi dari Sekdes atas nama Rahmawati, kemudian kalaulah tidak perlu di periksa notaris, maka di gelar dan kita naikkan ke Penyidikan". Tutup nya Ayub kepada kuasa hukum ibu Christina Simamora.

Dan dalam kesempatan ini juga kami membuat surat terbuka kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir, Bapak Kapolda Riau, Bapak Kapolri dan Bapak Ketua Komisi 3 DPR RI "kepada siapa ibu Christina Simamora cari Keadilan bapak ?, Kami sangat berharap agar kami di undang di Polda Riau dan atau di gedung Parlemen ruang Komisi 3 DPR RI dengar pendapat, supaya ibu Christina Simamora mendapatkan keadilan". Tutupnya

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close