Breaking News

Tempat Hiburan Tidak Dilarang di Batam Boleh Beroperasi, Asal Berizin dan Bukan Dijadikan Tempat Transaksi dan Sarang Narkoba


Riautama.com - Batam — Tempat hiburan di Kota Batam pada prinsipnya bukan sesuatu yang otomatis ilegal. Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya tempat hiburan, melainkan apakah usaha tersebut memiliki izin, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak disalahgunakan sebagai lokasi peredaran maupun transaksi narkotika.

Karena itu, anggapan bahwa seluruh tempat hiburan di Batam harus ditutup atau tidak boleh beroperasi perlu diluruskan. Jangan sampai masyarakat digiring oleh kabar yang tidak utuh seolah-olah semua tempat hiburan adalah tempat terlarang.

Tempat hiburan yang menjalankan kegiatan usaha secara legal, memiliki perizinan sesuai ketentuan, dan mematuhi aturan bukanlah sesuatu yang dapat begitu saja dicap sebagai tempat ilegal. Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, menindak pelanggaran, bahkan menghentikan kegiatan usaha apabila ditemukan pelanggaran hukum. Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada fakta, aturan, dan hasil pemeriksaan yang jelas, bukan sekadar tudingan atau kabar yang beredar.

Yang harus menjadi garis merah adalah narkotika.

Tempat hiburan tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat transaksi narkoba, peredaran narkotika, atau lokasi yang sengaja dibiarkan menjadi sarang penyalahgunaan narkotika. Jika hal itu terbukti terjadi, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Di sinilah persoalan sebenarnya harus ditempatkan.

Jangan salah sasaran. Jangan pukul rata.

Kalau yang bermasalah adalah narkobanya, maka narkobanya yang diberantas. Kalau yang dilanggar adalah perizinannya, maka pelanggaran perizinannya yang ditindak. Kalau ditemukan tindak pidana, proses secara hukum.

Tetapi jangan kemudian seluruh dunia hiburan dipukul rata seolah-olah setiap tempat hiburan identik dengan narkoba.

Sikap tegas justru harus dibarengi dengan ketepatan sasaran. Tempat usaha yang legal jangan dibuat seolah-olah ilegal hanya karena stigma. Sebaliknya, tempat yang memang melanggar hukum jangan dilindungi hanya karena berlindung di balik label usaha hiburan.

Batam membutuhkan penegakan hukum yang tegas sekaligus adil. Pengusaha hiburan yang taat aturan harus diberi kepastian hukum, sementara mereka yang menjadikan tempat hiburan sebagai kedok untuk aktivitas ilegal harus berhadapan dengan hukum.

Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang benar. Jangan setiap kabar mengenai penutupan atau pembatasan tempat hiburan langsung diterjemahkan sebagai larangan terhadap seluruh tempat hiburan di Batam.

Legal tetap legal selama memenuhi ketentuan. Ilegal tetap ilegal ketika melanggar hukum.

Dan apabila benar ada tempat hiburan yang menjadi tempat transaksi atau peredaran narkotika, tidak perlu banyak alasan: ungkap, buktikan, dan tindak!

Jangan hanya ramai di pemberitaan, tetapi lemah dalam pembuktian. Jangan hanya membuat stigma, tetapi tidak mampu menunjukkan pelanggaran yang sebenarnya.

Batam tidak membutuhkan perang terhadap tempat hiburan. Batam membutuhkan perang terhadap pelanggaran hukum dan narkotika.

Itulah perbedaan antara penegakan aturan dan penghakiman berdasarkan kabar.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana: selama berizin dan taat aturan, jangan asal dicap ilegal. Tetapi jika tempat hiburan berubah menjadi sarang narkoba, jangan berharap hukum akan menutup mata.

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close