PASAMAN — RIAUTAMA. COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertanahan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Pasaman, Senin (21/9).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pasaman sekitar pukul 08.00 WIB. Pada kesempatan yang sama, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman bersama BPN Pasaman juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).
Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan pada sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan, seperti data sertifikat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dengan data yang lebih terintegrasi, Pemkab Pasaman berharap pengelolaan dan pemungutan pajak daerah dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan transparan. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Yudesri yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut mengatakan, kerja sama dengan BPN memiliki keterkaitan erat dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan penerimaan daerah.
“MoU ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Yudesri.
Kepala BPN Kabupaten Pasaman Andri Cristyanto mengatakan, MoU dan PKS yang telah ditandatangani diharapkan dapat mendorong pencapaian target bersama antara Pemkab Pasaman dan BPN
“Target yang ingin dicapai antara Pemkab Pasaman dan BPN bisa tercapai, seperti mendongkrak PAD termasuk pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan daerah
“Intinya meningkatkan PAD dari sektor pertanahan. Bersinergi, saling menguatkan antara Pemda dan badan pertanahan,” ujar Welly.
Menurutnya, pertukaran dan pemutakhiran data menjadi salah satu bagian penting dalam kerja sama tersebut. Data pertanahan yang dimiliki BPN diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh informasi yang lebih akurat dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan.
“Selain itu, juga transfer data. Dari BPN bisa lebih legal,” katanya.
Bupati menyebut, sinkronisasi data sertifikat, PBB, dan NJOP perlu terus diperkuat. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung pengelolaan penerimaan daerah, terutama yang berkaitan dengan transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkab Pasaman mendorong agar potensi penerimaan dari sektor tersebut dapat dioptimalkan melalui penyelarasan data dan aturan bersama instansi pertanahan.
“Karena itu, penyelarasan data dan aturan antara pemerintah daerah dengan instansi pertanahan menjadi bagian dari kerja sama yang dilakukan,” pungkas Bupati.
Penandatanganan MoU dan PKS terseb
ut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Pasaman M. Yasrin, Kepala Dinas PUPR Pasaman Choiruddin Batubara, Asisten I Asrial, Asisten III Rhoicard, serta jajaran Pemkab Pasaman dan BPN Kabupaten Pasaman.
Kerja sama Pemkab Pasaman dan BPN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sektor pertanahan sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah, khususnya BPHTB, guna mendukung kemandirian fiskal daerah.
(UL)



Social Footer