Riautama.com - Batam – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang menurut warga sempat mereda tersebut kini dikabarkan kembali berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga berlangsung di kawasan Batu Besar dan disebut-sebut berkaitan dengan seorang berinisial YN. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang terkait status kepemilikan maupun legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Warga mengaku khawatir aktivitas penggalian pasir yang terus berlangsung dapat memicu kerusakan lingkungan, memperbesar potensi longsor, serta mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar area penambangan.
"Kalau dibiarkan terus, kami takut suatu saat terjadi longsor atau bencana yang merugikan masyarakat. Alam juga semakin rusak akibat pengerukan yang terus dilakukan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang baik kerap menimbulkan dampak berupa kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, banjir, hingga longsor yang dapat mengancam keselamatan warga.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang sedang berlangsung.
Warga menilai apabila aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
"Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada pelanggaran tertentu, tetapi tumpul terhadap dugaan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Jika memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata warga lainnya.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada fungsi pengawasan dari instansi terkait. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir umumnya melibatkan alat berat, lalu lintas kendaraan angkut, serta perubahan kondisi lahan yang relatif mudah terpantau apabila dilakukan pengawasan secara berkala.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memiliki izin resmi atau justru berlangsung tanpa legalitas yang sah. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
Apabila terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, aktivitas pertambangan dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat menjadi perhatian dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawasan pertambangan, serta pemerintah daerah tidak menunggu hingga terjadi longsor, kerusakan lingkungan yang lebih luas, atau bahkan korban jiwa sebelum mengambil tindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas tersebut maupun dari instansi berwenang mengenai Status Perizinan Lokasi yang Dimaksud.Awa Media Masih Berupaya Melakukan Konfirmasin Kepada Pihak Pihak Terkait Guna Memperoleh Informasi yang Berimbang. ( Guntur Harianja)



Social Footer