Breaking News

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Kembali Beraksi "Aparat Diminta Segera Bertindak ,Warga Resah Sebab Lingkungan Mulai Terancam

Dugaan Tambang  Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Kembali Beraksi "Aparat Diminta Segera Bertindak ,Warga Resah  Sebab Lingkungan Mulai Terancam
Riautama.com - Batam – Aktivitas penyedotan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski praktik penambangan tanpa izin telah berulang kali menjadi perhatian aparat penegak hukum, aktivitas serupa disebut-sebut masih terus berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah warga sekitar.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa karena aktivitas yang diduga sebagai penambangan pasir ilegal tersebut seolah tidak pernah benar-benar berhenti. Menurut mereka, para pelaku masih berani melakukan penyedotan pasir meskipun sebelumnya pernah dilakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pelaku tambang tanpa izin.

"Sudah pernah ditangkap dan diproses hukum, tetapi aktivitas seperti ini masih saja muncul. Kami heran mengapa mereka masih berani beroperasi," ujar seorang warga kepada awak media.

Warga mengaku khawatir aktivitas penyedotan pasir yang berlangsung terus-menerus dapat menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan. Selain berpotensi mengubah kontur pantai dan dasar laut, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan mengganggu ekosistem pesisir yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Pantauan dan informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa aktivitas penyedotan pasir diduga masih terjadi di beberapa titik kawasan perairan Teluk Mata Ikan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Jika benar dilakukan tanpa izin yang sah, maka aktivitas penambangan pasir tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.

Selain itu, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud), serta instansi pengawasan lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang dilaporkan warga tersebut.

Menurut warga, penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik penambangan yang diduga ilegal tidak terus berulang dan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran hukum dapat dilakukan tanpa konsekuensi.

"Kalau memang tidak memiliki izin, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah baru ada tindakan. Laut dan pesisir ini harus dijaga untuk generasi mendatang," ungkap warga lainnya.

Awak media juga meminta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status legalitas aktivitas penyedotan pasir yang diduga masih berlangsung di Teluk Mata Ikan. Transparansi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang terus bermunculan.

Kini publik menunggu langkah nyata dari aparat dan instansi berwenang. Apakah aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut akan segera diperiksa dan ditindak, atau justru terus berlangsung tanpa kepastian hukum? Pertanyaan inilah yang mulai mengemuka di tengah masyarakat Teluk Mata Ikan yang berharap kawasan pesisir mereka terlindungi dari dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
( Guntur H )

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close