Riautama.com - Batam – Hamparan pesisir di kawasan Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini menjadi sorotan. Di lokasi yang menurut berbagai ketentuan merupakan kawasan yang berada dalam penguasaan negara dan memiliki fungsi strategis bagi lingkungan pesisir, aktivitas cut and fill diduga berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya informasi perizinan yang dapat diakses masyarakat.
Di lapangan, alat berat terlihat beroperasi hampir setiap hari. Dump truck keluar masuk mengangkut material, sementara pengerukan dan penimbunan lahan terus berlangsung. Aktivitas tersebut berjalan seolah tanpa hambatan dan tanpa rasa khawatir akan pengawasan aparat maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut? Apakah seluruh perizinan telah dikantongi? Jika telah memiliki izin, mengapa tidak ada keterbukaan informasi kepada publik mengenai legalitas kegiatan yang mengubah bentang alam pesisir tersebut?
Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas berskala besar itu berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Mereka mempertanyakan mengapa pekerjaan yang melibatkan alat berat dan lalu lintas kendaraan proyek dapat berjalan lancar tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
"Kalau memang legal, tunjukkan izinnya kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika kawasan pesisir berubah bentuk setiap hari," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pesisir Bukan Tanah Biasa
Kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Selain menjadi daerah penyangga lingkungan, kawasan tersebut juga berperan dalam mencegah abrasi, menjaga ekosistem laut, serta menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, setiap aktivitas pematangan lahan, reklamasi, penimbunan, maupun perubahan bentang alam pesisir wajib tunduk pada berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses perizinan dan kajian lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak terjadi kerusakan yang merugikan masyarakat maupun negara.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sesuai atau tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian ekologis yang tidak kecil.
Negara Sedang Diuji
Yang menjadi sorotan bukan hanya aktivitas cut and fill itu sendiri, melainkan juga minimnya tindakan pengawasan yang terlihat di lapangan.
Publik mempertanyakan peran instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum. Sebab, pekerjaan berskala besar yang menggunakan alat berat dan mengubah kontur wilayah pesisir tentu bukan aktivitas yang sulit untuk diketahui.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah seluruh instansi terkait benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru mengetahui tetapi belum mengambil langkah tegas?
Jika dugaan pelanggaran benar terjadi dan tidak ada tindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kawasan pesisir Kampung Pete, melainkan juga wibawa negara dalam menegakkan aturan di wilayah yang berada dalam penguasaannya.
Publik Menunggu Jawaban
Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang terkait status lahan, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kampung Pete kini menjadi cermin bagaimana hukum diuji di ruang terbuka. Ketika alat berat bekerja tanpa henti, ketika tanah pesisir terus berubah bentuk, dan ketika pertanyaan warga belum terjawab, muncul satu pertanyaan besar yang menggema di tengah publik:
Apakah negara benar-benar hadir menjaga aset pesisirnya, atau justru sedang membiarkan perubahan besar terjadi tanpa pengawasan yang memadai?
( Guntur )



Social Footer