Riautama.com - Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga berlangsung di kawasan pesisir Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang disebut-sebut dikelola oleh pihak bernama Sri Indah tersebut dipertanyakan legalitasnya karena di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang dapat diketahui masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat serta lalu lalang dump truck yang diduga mengangkut material timbunan ke kawasan pesisir. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam pesisir, hingga dampak terhadap ekosistem pantai yang selama ini menjadi bagian penting dari wilayah pesisir Nongsa.
Warga menilai, apabila kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa izin yang lengkap dan tanpa pengawasan yang memadai, maka berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Selain mengubah kontur kawasan pesisir, aktivitas cut and fill juga berisiko menyebabkan sedimentasi, terganggunya daerah resapan air, abrasi, hingga hilangnya habitat biota pesisir.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah aktivitas yang menggunakan alat berat dan melibatkan mobilisasi material dalam jumlah besar tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh negara, termasuk persetujuan pemanfaatan lahan dari BP Batam, dokumen lingkungan hidup, serta izin teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
Ketiadaan papan proyek dan minimnya informasi kepada masyarakat justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik. Karena itu, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tersebut.
Pasalnya, kawasan pesisir bukanlah kawasan biasa. Pemanfaatannya diatur secara ketat karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan dampak serius.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa pemanfaatan ruang pesisir harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, kegiatan pemanfaatan lahan dan reklamasi di wilayah yang berada dalam pengelolaan BP Batam juga wajib tunduk pada ketentuan administrasi pertanahan dan tata ruang yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan sesuai aturan hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal aktivitas penimbunan tanah, tetapi menyangkut aset negara, kawasan pesisir, dan kelestarian lingkungan yang menjadi hak generasi mendatang. Oleh karena itu, publik meminta agar tidak ada pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun lingkungan hidup.
"Jika seluruh izin lengkap, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum, BP Batam, dan DLH harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang berdampak besar terhadap lingkungan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kini sorotan masyarakat tertuju kepada BP Batam, DLH Kota Batam, serta aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan ,verifikasi dokumen Perizinan, dan keterbukaan informasi kepada Masyarakat Agar tidak muncul dugaan adanya Pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi Merusak Kawasan Pesisir.
Jika Terbukti seluruh Dokumen dan Izin telah sesuai ketentuan ,maka hal tersebut perlu Dijelaskan secara terbuka kepada Masyarakat.Namun Apabila Ditemukan Pelanggaran Hukum atau ketidaksesuaian Perizinan ,Maka Penegakan Hukum Harus Dilakukan secara Profesional ,transparan ,dan tanpa pandang bulu Demi Menjaga Wibawa Negara serta Kelestarian Lingkungan Hidup di kota Batam.
( Guntur )



Social Footer