Riautama.com - Batam – Aktivitas proyek pembangunan PLTU dan PLTS di kawasan Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang disebut-sebut bekerja dalam jumlah besar di lokasi proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ribuan pekerja asing asal China diduga bekerja di kawasan proyek yang dikerjakan oleh PT Shanghai Baoye Indonesia (SBI). Narasumber bahkan mengklaim jumlah pekerja asing yang berada di lokasi proyek mencapai sekitar 4.000 orang.
Namun demikian, klaim tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
Menurut narasumber, para pekerja asing tersebut tinggal di dalam kompleks mess proyek dan jarang terlihat beraktivitas di luar kawasan pekerjaan.
"Mereka tinggal di mess proyek. Hampir tidak pernah keluar. Semua aktivitas lebih banyak di dalam kawasan," ujar sumber tersebut.
Tidak hanya itu, sumber yang sama juga mengaku memperoleh informasi bahwa pada masa sebelumnya terdapat kedatangan pekerja asing secara bertahap, bahkan disebut mencapai sekitar 10 orang dalam satu pekan yang masuk pada malam hari. Namun belakangan, menurut informasi yang diterimanya, arus kedatangan pekerja asing tersebut disebut sudah berhenti karena kebutuhan tenaga kerja dianggap telah mencukupi.
Dugaan Penyalahgunaan Visa Kembali Muncul
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dokumen keimigrasian atau visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, disebut pernah mengungkap adanya permasalahan terkait penggunaan visa oleh sebagian tenaga kerja asing di proyek tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apabila benar terjadi, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada dan bekerja di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal dan visa yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian menyebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur bahwa pemberi kerja wajib memenuhi seluruh persyaratan penggunaan TKA, termasuk dokumen perizinan dan jabatan yang diperbolehkan.
Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan
Besarnya angka pekerja asing yang disebut berada di kawasan proyek menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah seluruh pekerja tersebut telah memiliki dokumen yang sah?
Apakah jumlah tenaga kerja asing yang bekerja telah sesuai dengan data resmi pemerintah?
Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, serta instansi terkait?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat proyek strategis berskala besar semestinya berjalan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi dan informasi yang simpang siur.
Aparat dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Dinas Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan proyek tersebut.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran aturan keimigrasian, ketenagakerjaan maupun ketentuan administrasi lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan ,Pihak PT Shanghai Baoye Indonesia ( SBI ) Belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Klaim Jumlah Pekerja Asing Maupun Dugaan Penggunaan Visa yang Tidak Sesuai Peruntukan sebagaimana Informasi yang Berkembang di Masyarakat
Publik kini Menanti Penjelasan Resmi dari Seluruh Pihak Terkait Agar Polemik Mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Proyek Setokok Dapat Dijawab Secara Terbuka ,Transparan ,dan Berdasarkan fakta yang Dapat di Pertanggung jawabkan.
( Guntur H )



Social Footer