Breaking News

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta


PRINGSEWU — Riautama.Com Seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp350 juta dengan modus kerja sama permodalan proyek pembangunan irigasi.

M ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026). Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

"Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Minggu (13/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada 17 Desember 2025. Saat itu, M menawarkan kepada korban kerja sama permodalan dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi.
M kemudian meminta korban menyetorkan modal sebesar Rp350 juta dengan janji uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan.

Namun, setelah menerima uang, janji pengembalian dana tidak terealisasi. Korban juga kesulitan menghubungi M. Saat berhasil dihubungi, M disebut memberikan berbagai alasan hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pringsewu.

Dua Kali Dipanggil Polisi, M Malah Kabur
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada M sebanyak dua kali. Namun, M tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa M berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu langsung bergerak dan berhasil mengamankan M di lokasi tersebut.

Uang Korban Diakuinya untuk Bayar Pekerja
Dalam pemeriksaan, M mengakui telah menerima uang Rp350 juta dari korban. Kepada penyidik, ia mengaku dana tersebut digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proyek pembangunan irigasi.
M juga mengaku tidak mampu mengembalikan uang korban karena proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat kenaikan harga material.
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Tersangka Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Pringsewu.
M dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama permodalan maupun investasi. Sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar, masyarakat diimbau memastikan legalitas proyek, kejelasan perjanjian, serta pihak yang mengelola dana.
Dalam perkara ini, korban AS disebut mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. (Wik)
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close