Tanggamus – Riautama.Com Pelarian Yogi Prayoga (32), salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berakhir di Provinsi Banten.
Yogi ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan Yogi diamankan di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VR yang sebelumnya telah diamankan pada Jumat (28/8/2026),” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (6/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap VR, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian besi tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya, termasuk Yogi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan Yogi di wilayah Kabupaten Serang.
Berkoordinasi dengan Polres Serang, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Yogi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Yogi mengakui terlibat dalam pencurian besi milik Khotah Suryana (40) di bekas pabrik minyak kelapa pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Yogi mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Polisi kini masih memburu satu DPO lain berinisial AA.
Saat diamankan, Yogi diketahui mengalami luka pada kaki kanan akibat kecelakaan lalu lintas. Sebelum dibawa ke Mapolsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan, ia terlebih dahulu mendapat perawatan di Klinik Alhafa Medika Kota Agung.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, saksi melihat tiga orang berada di belakang tembok bekas pabrik yang diduga tengah mengambil besi. Ketiganya langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan saksi.
Para pelaku meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio G nomor polisi BE 2261 DBG serta sejumlah besi yang diduga hasil pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan, sejumlah besi bekas mesin diketahui hilang dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta. Para pelaku diduga memanjat tembok belakang menggunakan bambu dan mengambil besi untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung dan satu buah lampu darurat.
Berdasarkan keterangan VR, aksi pencurian besi tersebut telah dilakukan sebanyak enam kali selama Agustus 2026.
Saat ini Yogi dan VR telah ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial AA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Wik)



Social Footer