Riautama.com - Terpilihnya Viva Yoga Mauladi sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) diharap membawa angin segar bagi lembaga yang berdiri pada 12 Juni 1990 itu. KCI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama yang menjadi perintis aktivitas memperjuangkan hak royalti para pencipta lagu dan hak terkait.
KCI adalah lembaga resmi yang bertugas menghimpun royalti dari pengguna, mengelola data anggota dan karya, dan mendistribusikan dan membagikan hak royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak.
Viva Yoga secara mufakat dipilih menjadi Ketua Pembina KCI dalam Rapat Pembina yang digelar di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, 10 September 2026. Hadir dalam rapat itu Enteng Tanamal Ketua Pembina (sebelumnya), Dharma Oratmangun, Andre Hehanusa dan Ramsuddin Manullang.
Dalam kepengurusan baru, Viva Yoga akan didampingi oleh Obbie Messakh dan Umar Husin. Obbie Messakh merupakan pencipta lagu-lagu pop yang popular, sedang Umar Husin merupakan pakar dan ahli hukum terkait hak cipta.
Posisi Ketua Pembina KCI yang diemban oleh Viva Yoga menurut Enteng Tanamal sangat tepat. Lebih lanjut dikatakan, sebagai lembaga yang mengemban misi kemanusiaan, KCI dikatakan memerlukan sosok yang memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi seperti Viva Yoga.
Kepada wartawan, Viva Yoga mengatakan dirinya menerima mandat. “Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia”, tuturnya, Jakarta, 14/9/2026. Dengan amanah yang diberikan padanya, pria yang saat ini menjabat Wakil Menteri Transmigrasi itu siap membantu para pencipta lagu, musisi, dan hak terkait untuk menerima hak ekonominya dengan baik.
Tata Kelola royalti menurut pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu mesti dibangun bersama melalui kebijakan pemerintah agar mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh ekosistem musik, baik pencipta dan hak terkait, maupun para pengguna karya musik. Untuk itu revisi UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta perlu didorong agar dapat menciptakan aturan yang memberikan manfaat bagi ekosistem musik.
“Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” tegasnya.
Menurut mantan anggota DPR 2009-2014 dan 2014-2019 itu, royalti merupakan hak privat, lahir dari kreasi. Dirinya yakin pemerintah bertanggungjawab melindungi hak privat dan memberdayakan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak cipta. “Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu,” ucap mantan Presidium MN KAHMI itu.
Viva Yoga dari kecil suka musik. Bahkan Ibunya adalah penyanyi keroncong di kampung halamannya. Baginya musik adalah bahasa dunia yang menyatukan manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan negara. “Musik adalah simbol persatuan bangsa dan umat manusia”, tuturnya.
Dalam Rapat Pembina juga ditetapkan Ali Akbar sebagai Ketua Umum KCI, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto sebagai Pengawas.
Ali Akbar merupakan penulis lagu yang banyak berkarya bersama God Bless dan Gong 2000. Lisa A Riyanto adalah penyanyi dan ahli waris pencipta lagu legendaris A Riyanto. Eko Saky dikenal sebagai pencipta lagu dangdut, sedangkan Vien Isharyanto merupakan ahli waris penyanyi Is Haryanto.
Regenersi kepengurusan diharapkan menjadi momentum bagi KCI untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme pengelolaan hak ekonomi pencipta dan hak terkait, serta dapat berperan aktif dalam membangun tata kelola royalti musik Indonesia yang baik dan berorientasi pada kepentingan dunia musik Indonesia.



Social Footer