Riautama.com - Batam – Dugaan Pembukaan dan Pengerukan Lahan yang Dikaitkan dengan PT Sri Indah Group di Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Memunculkan Pertanyaan Serius: jika Lokasi tersebut Berkaitan dengan kawasan Hutan Lindung, Siapa yang Memastikan kegiatan di Salamnya Berjalan Sesuai Hukum?
Informasi yang Diterima Awa Media Menyebutkan, di Lokasi Tersebut sebelumnya Pernah Tw
Terpampang Plang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kini, keberadaan Plang itu Dipertanyakan, Sementara Legalitas kegiatan dan Status Resmi Lahannya Masih Membutuhkan Penjelasan Terbuka dari instansi Berwenang.
Jangan Sampai Plang Dipertanyakan, Status kawasan Belum Terang, Tetapi Publik Tidak Memperoleh Jawaban yang Jelas.
Awa Media Menegaskan, Persoalan ini Tidak Boleh Diselesaikan Hanya Dengan klarifikasi Lisan. Dokumen Penetapan kawasan, Peta Batas Resmi, Dasar Penguasaan Lahan, Persetujuan Lingkungan, Serta Perizinan kegiatan Harus Diperiksa Secara Menyeluruh.
Siapa yang Memasang Plang KLHK? Apakah Plang Tersebut Masih Tercatat Dalam Administrasi instansi Terkait? Jika Benar Telah Dicabut atau Dipindahkan, kapan hal itu Terjadi, Suapa yang Melakukannya, dan Apa Dasar kewenangannya?
Pertanyaan Tersebut Harus Dijawab melalui bukti, bukan spekulasi.
BP BATAM, KLHK, DAN APARAT JANGAN SALING MENUNGGU
Awa Media mendesak BP Batam, instansi kehutanan, pemerintah terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
BP Batam harus menjelaskan secara terbuka apakah lahan tersebut berada dalam kewenangannya, bagaimana status pengelolaannya, dan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, instansi kehutanan harus memastikan apakah lokasi tersebut benar masuk kawasan hutan lindung atau kawasan hutan dengan status dan pembatasan tertentu.
Jangan biarkan persoalan kewenangan menjadi alasan untuk saling menunggu. Jika terdapat indikasi pelanggaran, setiap instansi wajib menindaklanjutinya sesuai tugas dan kewenangannya.
Awa Media juga meminta aparat menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pembukaan lahan maupun persoalan keberadaan plang tersebut. Namun, dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif, bukan langsung dianggap sebagai kesalahan pihak tertentu.
JIKA IZIN TIDAK TERBUKTI, APAKAH KEGIATAN AKAN DIBIARKAN?
Inilah Pertanyaan yang Membutuhkan Jawaban Tegas dari Instansi Berwenang.
Apabila Hasil Pemeriksaan Menemukan kegiatan Berlangsung Tanpa Persetujuan atau izin yang Diwajibkan, atau Terdapat Indikasi Pelanggaran Terhadap ketentuan kawasan Gutan dan Lingkungan Hidup, Tndakan Sesuai Hukum Harus Segera Dipertimbangkan, Termasuk Penghentian Sementara kegiatan Apabila Persyaratan Hukumnya Rerpenuhi.
Pemeriksaan Tidak Boleh Berhenti Pada Nelihat Alat Berat atau Nendata kendaraan. Aparat harus Menelusuri Dokumen, Pihak yang Bertanggung Jawab, Status Lahan, Serta Dampak Aktivitas Terhadap Tutupan Vegetasi dan kondisi Lingkungan.
Jika Ditemukan Bukti Pelanggaran, Proses Penegakan Hukum Harus Berjalan Secara Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan.
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH KETIDAKJELASAN STATUS LAHAN
Awa Media Mengingatkan Bahwa Dugaan Aktivitas di kawasan Hutan Lindung bukan Persoalan Sepele. Jika benar Terjadi Perubahan kawasan atau Pembukaan Lahan yang Melanggar ketentuan, Dampaknya Dapat Menyangkut Perlindungan Lingkungan, Fungsi Resapan Aur, kestabilan Ranah, Hingga Risiko Banjir dan Longsor.
Karena itu, Status kawasan Harus Dipastikan Berdasarkan Peta dan Dokumen Resmi. Dampak Lingkungan Pun Harus Diperiksa Melalui Penilaian lapangan, Bukan Sekadar Asumsi.
Awa Media Menegaskan, Desakan ini Bukan Vonis Terhadap PT Sri Indah Group. Perusahaan Berhak Memberikan klarifikasi dan Menunjukkan Dokumen yang menjadi Dasar kegiatannya. Namun, Publik juga Berhak Memperoleh kepastian Mengenai Legalitas Pemanfaatan Lahan yang dipersoalkan.
BP Batam dan Aparat kini Dituntut Menjawab Persoalan ini Dengan Tindakan yang Terukur:Periksa Lokasinya ,Buka kejelasan Status Lahannya ,Telusur keberadaannyai Plang KLHK dan Umumkan Hasil Pemeriksaan kepada publik
( Guntur )



Social Footer