Riautama.com - Batam – Aktivitas pematangan lahan di Jalan Purna Yudha Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Menjadi Sorotan. Bukit di Sekitar lokasi Diduga Dikeruk, Sementara Papan informasi Proyek yang dapat Menjelaskan identitas Pelaksana dan Peruntukan lahan Tidak Ditemukan Saat Pantauan Awak Media.
Kondisi ini Memunculkan Pertanyaan Serius: Siapa Penanggung jawab kegiatan Tersebut, dari Mana Sumber Tanahnya, dan Apakah Seluruh Persyaratan Perizinan Serta lingkungan Telah Dipenuhi?
Awa Media mendesak BP Batam, DLH Kota Batam, DPMPTSP, dan Aparat Berwenang Segera Turun langsung. Jangan Sampai Aktivitas Terus Berjalan, sementara legalitas Pekerjaan dan Dampaknya Terhadap lingkungan belum Mendapatkan kejelasan.
Berdasarkan keterangan warga, Tanah untuk Pematangan lahan Diduga Berasal dari Perbukitan di Sekitar lokasi. Warga Mengkhawatirkan Hilangnya Vegetasi, Erosi, Sedimentasi, Serta Perubahan Aliran Air Hujan yang Berpotensi Mengganggu lingkungan dan keselamatan Masyarakat.
Informasi yang Berkembang Menyebutkan lahan Rersebut Diduga Dipersiapkan untuk Pembangunan Perumahan. Namun, Peruntukan itu Masih perlu Dikonfirmasi kepada Pihak Pelaksana dan instansi terkait.
BP BATAM JANGAN HANYA DIAM DI BALIK MEJA
Awa Media Neminta BP Batam Memastikan Status Penguasaan dan Peruntukan lahan, kesesuaian Tata Ruang, Serta Persyaratan Pemanfaatannya. DLH juga Harus Memeriksa kewajiban Dokumen lingkungan, Pengendalian Erosi dan Sedimentasi, Stabilitas lereng, serta Sistem Drainase di lokasi.
DPMPTSP dan Aparat Penegak Hukum diminta Menelusuri legalitas kegiatan Sesuai kewenangannya, Termasuk Sumber Tanah yang Digunakan dan Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Pekerjaan Tersebut.
Ketiadaan Papan informasi Memang tidak Otomatis Membuktikan kegiatan ilegal. Namun, Minimnya informasi Publik menjadi alasan kuat bagi instansi Terkait untuk Melakukan Pemeriksaan Terbuka dan Memberikan Penjelasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.
JANGAN TUNGGU LINGKUNGAN RUSAK, BARU BERTINDAK!
Pembukaan lahan dan Pemotongan Bukit Tanpa Pengendalian yang Memadai Berpotensi Memicu Erosi, Sedimentasi, limpasan Air, dan Gangguan Stabilitas Lereng. Karena itu, Pemeriksaan Teknis Harus Dilakukan Sebelum Potensi Risiko Berkembang Menjadi Persoalan yang lebih Besar.
Pemeriksaan Perlu Mengacu Pada ketentuan Oerlindungan Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Oersetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha yang Relevan Dengan Jenis Serta Skala kegiatan.
Awa Media Menegaskan, Apabila Ditemukan Pelanggaran, instansi Berwenang harus Menindak Lanjutinya Sesuai Hukum. Penghentian Sementara kegiatan juga Perlu Dipertimbangkan Apabila hasil Pemeriksaan Menunjukkan Dasar Hukum dan Kebutuhan Mendesak untuk Mencegah Dampak Serius.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR JANJI
BP Batam, DLH, DPMPTSP, dan Aparat Terkait Harus Menjawab Persoalan ini Secara konkret: Periksa lokasi, Pastikan legalitas, Telusuri Sumber Tanah, Evaluasi Dampak lingkungan, dan umumkan Hasil Pemeriksaan kepada Publik.
Jika seluruh Persyaratan Telah Dipenuhi, Tunjukkan kejelasannya. Jika Ditemukan Pelanggaran, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu.
Pembangunan Bukan Alasan untuk Mengabaikan Aturan. Batam Membutuhkan investasi dan kemajuan, Tetapi Bukan Pembangunan yang Mengorbankan lingkungan Serta Mengabaikan kepastian Hukum.
Jangan Biarkan Pertanyaan Masyaraka Menggantung. Jangan Pula Membiarkan Dugaan Pelanggaran Berlalu Tanpa Pemeriksaan. Kini, ketegasan BP Batam dan Aparat Benar-Benar Diuji di Jalan Purna Yudha Indah, Kabil, Nongsa.
Awa Media - Mengawal Transparansi ,Mendorong Penegakan Hukum ,dan Menjaga Lingkungan Hukum
( Guntur )



Social Footer