Riautama.com - Batam – Dugaan Aktivitas Penimbunan kawasan Mangrove dan Perairan Pesisir di Jalan Engku Putri Utara, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kembali Memantik Pertanyaan Publik. Aktivitas yang Disebut Berlangsung Sejak Pukul 21.00 WIB Hingga Subuh itu Diduga Melibatkan Dump Truck Roda Sepuluh Pengangkut Tanah dari Arah Nongsa Menuju Belakang Gedung Sumatra.
BP BATAM DAN APARAT DITANTANG MEMBUKTIKAN KETEGASAN HUKUM!
Awa Media Mendesak BP Batam, Instansi lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Jukum Segera Turun ke lokasi untuk Memeriksa Status lahan, legalitas kegiatan, Persetujuan lingkungan, Serta Potensi kerusakan Ekosistem Pesisir.
Jangan Niarkan Persoalan ini Terus Menjadi Tanda Tanya. Jika Seluruh Persyaratan Telah Dipenuhi, jelaskan Dasar Hukumnya kepada Publik. Namun, jika Ditemukan Pelanggaran, Hentikan kegiatan Sesuai kewenangan dan Proses Pihak yang Bertanggung Jawab Berdasarkan Hukum.
JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA BERHENTI PADA KATA-KATA, SEMENTARA DUGAAN AKTIVITAS DI LAPANGAN TERUS BERJALAN!
Mangrove dan laut Bukan Milik Segelintir kepentingan. Keduanya Merupakan Bagian dari lingkungan Hidup yang wajib Dijaga. Dugaan Penimbunan Tanpa Memenuhi ketentuan Tidak Boleh dianggap Persoalan sepele.
Awa Media Mempertanyakan: di Mana Pengawasan BP Batam, Bagaimana Respons Aparat, dan kapan Pemeriksaan nyata Dilakukan?
Publik tidak Membutuhkan sekadar Pernyataan. Publik Membutuhkan kejelasan Perizinan, Hasil Pemeriksaan, dan tindakan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.
Jika kegiatan itu legal, Buktikan Dengan Dokumen. Jika Melanggar, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Jangan Biarkan Dugaan Penimbunan Pesisir Terus Menggantung Tanpa Jawaban. Kini saatnya BP Batam dan Aparat Menunjukkan ketegasan Melalui Tindakan nyata, Bukan Sekadar Janji!
( Guntur Harianja )



Social Footer