Breaking News

Diduga "Menggunakan Lahan Negara Tanpa Izin ,PT Sri Indah Nekat Memakai: BP Batam dan Polda Kepri Dituntut Buka Fakta




Riautama.com - Batam – Dugaan aktivitas cut and fill yang dikaitkan dengan PT Sri Indah di Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian menuntut perhatian serius. Persoalannya bukan sekadar pemotongan bukit, tetapi menyangkut dugaan legalitas penggunaan lahan, kelengkapan perizinan, serta kerusakan lingkungan dan kawasan yang disebut-sebut sebagai hutan lindung.

Awa Media mempertanyakan ketegasan negara. Jika benar BP Batam tidak menerbitkan izin pematangan lahan untuk lokasi tersebut, atas dasar apa kegiatan itu dilaksanakan? Siapa yang memastikan legalitasnya, dan mengapa status perizinannya belum dijelaskan secara terang kepada publik?

Dugaan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik. BP Batam harus membuka kejelasan status lahan dan dokumen perizinan. Instansi kehutanan serta lingkungan hidup harus memeriksa koordinat, batas kawasan, dan dampak pekerjaan. Sementara itu, Polda Kepri didesak menindaklanjuti bukti apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu ditelaah apabila dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan terbukti.

Jika lahan negara digunakan tanpa dasar yang sah, atau kawasan hutan yang dilindungi dirusak secara melawan hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang terlibat merupakan perusahaan.

Awa Media mendesak BP Batam, Polda Kepri, dan instansi terkait segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh dokumen, serta mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan dasar hukum dan indikasi pelanggaran yang membenarkannya.

Negara juga harus menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat. Jika izin lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, buktikan melalui dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum dan pastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan.

Jangan biarkan dugaan penggunaan lahan negara dan kerusakan lingkungan terus menjadi tanda tanya. Negara harus hadir dengan bukti, tindakan, dan kepastian hukum—bukan sekadar diam ketika publik menuntut jawaban.
( Guntur )
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close