Breaking News

Diduga "Penimbunan Mangrove Laut Kembali Aktif di Engku Putri Utara ,BP Batam dan Aparat Diminta Buktikan Ketegasan Hukum


Riautama.com - Batam – Aktivitas yang diduga berupa penimbunan kawasan mangrove dan laut di Jalan Engku Putri Utara, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan tersebut disebut berlangsung pada malam hari, mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga subuh, dengan dump truck roda sepuluh yang diduga mengangkut tanah dari arah Nongsa menuju lokasi di belakang Gedung Sumatra.

Menurut keterangan warga kepada Awa Media, aktivitas penimbunan tersebut disebut pernah bermasalah dan kini kembali aktif. Warga mempertanyakan legalitas pekerjaan, termasuk kelengkapan perizinan, persetujuan lingkungan, serta kewenangan instansi yang memberikan persetujuan.

Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, mengapa tidak dilakukan penjelasan terbuka kepada masyarakat? Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut masih berlangsung?

Awa Media mendesak BP Batam bersama instansi lingkungan hidup dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, status kawasan, kesesuaian tata ruang, serta dampak pekerjaan terhadap ekosistem pesisir.

Penimbunan kawasan mangrove dan perairan pesisir bukan persoalan sepele. Jika dilakukan tanpa persetujuan yang diwajibkan atau menyebabkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam menjaga habitat pesisir, menahan abrasi, serta mendukung kehidupan biota laut.

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ketentuan pelaksana terkait persetujuan lingkungan juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Penerapan pasal dan sanksinya harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Awa Media meminta BP Batam tidak hanya menunggu laporan, tetapi memastikan secara terbuka apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah dan sesuai peruntukan ruang. Instansi berwenang juga diminta memeriksa kemungkinan dampak terhadap lingkungan laut dan mangrove.

Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan, hentikan kegiatan sesuai kewenangan dan proses pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai pengawasan hanya tajam terhadap pelanggaran kecil, tetapi melemah ketika menyangkut pemanfaatan kawasan pesisir.

Laut dan mangrove merupakan bagian penting dari lingkungan hidup yang harus dijaga untuk kepentingan bersama. Kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan kelestarian alam.

Kini publik menunggu tindakan nyata: apakah BP Batam dan aparat terkait akan turun memeriksa, atau dugaan penimbunan ini terus berjalan tanpa kejelasan kepada masyarakat?
( Guntur )
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close