Breaking News

Dugaan Cut and Fill PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan Kian Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Pengawasan Negara


Riautama.com - Batam – Aktivitas Cut and Fill yang di Duga Dilakukan oleh PT Sri Indah di kawasan Perbukitan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali Menjadi Sorotan Publik. Aktivitas yang di Sebut-Sebut Telah Berlangsung Sejak Awal Tahun 2026 itu Memicu Pertanyaan Serius Mengenai legalitas Perizinan, Status lahan, Serta Pengawasan dari instansi Terkait.

Sejumlah Warga dan Pegiat lingkungan Menilai Aktivitas Pematangan lahan Tersebut Telah Mengubah Bentang Alam Perbukitan secara Signifikan. Bukit yang sebelumnya di Penuhi Vegetasi kini Terlihat Mengalami Pengupasan Tanah dalam Skala Besar. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran Terhadap Potensi kerusakan lingkungan, Hilangnya Daerah Resapan Air, Meningkatnya Risiko Abrasi Pesisir, Sedimentasi, Hingga Ancaman Bencana Ekologis di Masa Mendatang.

Sorotan semakin Menguat setelah muncul Pernyataan yang di Sebut Berasal dari BP Batam. Berdasarkan informasi yang di Himpun, Pada 19 Januari 2026, Pihak BP Batam Melalui M. Taufan disebut Menyatakan Bahwa BP Batam Tidak Pernah Mengeluarkan izin Aktivitas Cut and Fill untuk Proyek yang di Kaitkan Dengan PT Sri Indah. Pernyataan tersebut Memunculkan Pertanyaan Publik Mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek yang Hingga kini terus Menjadi Perhatian Masyarakat.

Jika Benar Aktivitas Tersebut di Lakukan Tanpa Izin yang di Persyaratkan, Maka Terdapat Sejumlah Eegulasi yang Patut Menjadi Perhatian Aparat Penegak Gukum dan instansi Pengawas.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) huruf a Melarang Setiap Orang Melakukan Perbuatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 Mengatur Ancaman Pidana Terhadap Pihak yang Dengan Sengaja Maupun karena kelalaiannya Menimbulkan kerusakan lingkungan yang Berdampak Terhadap Masyarakat dan Ekosistem.

Selain itu, Pemanfaatan Ruang Tanpa kesesuaian Perizinan juga Dapat Berkaitan Dengan ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Sebagaimana Telah Diubah Melalui Peraturan Perundang-Undangan Terbaru. Aktivitas Pembangunan yang Tidak Sesuai dengan Peruntukan Ruang dapat Dikenakan Sanksi Administratif maupun Pidana Sesuai ketentuan Hukum yang Berlaku.

Apabila kawasan yang dikerjakan Termasuk Area pesisir atau Memiliki keterkaitan dengan Aset Negara yang Berada di bawah Pengelolaan instansi Tertentu, Maka Status Penguasaan dan Pemanfaatan lahannya juga Perlu Ditelusuri secara Transparan. Publik Menilai Negara tidak Boleh kalah oleh kepentingan kelompok atau Pihak mana pun yang diduga memanfaatkan Lahan tanpa Kejelasan Legalitas.

Jika Memang Seluruh izin Telah lengkap, Tunjukkan kepada Publik. Tetapi jika tidak ada izin, maka Negara wajib Bertindak. Jangan sampai Muncul kesan Adanya Pembiaran Terhadap Aktivitas yang di Duga Merusak lingkungan dan Merugikan kepentingan Negara," ujar Salah Seorang Tokoh Masyarakat yang Meminta identitasnya tidak di Publikasikan.

Lokasi Proyek yang di Sebut-Sebut tidak jauh dari Pusat Aktivitas Pemerintahan dan Aparat Penegak Jukum turut Memunculkan Pertanyaan di Tengah Masyarakat. Sejumlah Pihak Meminta agar BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Ditpam BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum Turun langsung ke lapangan untuk Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh Terhadap legalitas Proyek, Status lahan, Dokumen lingkungan, Serta Dampak yang Ditimbulkan.

Awa Media Mendesak agar di Lakukan Audit Terbuka Terhadap Seluruh Dokumen Perizinan yang Berkaitan dengan Aktivitas Tersebut, Termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, izin Pematangan lahan, serta Dokumen lain yang di Wajibkan oleh peraturan Perundang-Undangan.

Apabila di Temukan Pelanggaran, Masyarakat Meminta Agar Penegakan Hukum di Lakukan Secara Transparan Tanpa Pandang Bulu. 

Sebaliknya, Apabila seluruh Perizinan telah Dipenuhi sesuai ketentuan, maka Pemerintah dan pihak Perusahaan Perlu Menyampaikan Penjelasan Secara terbuka Kepada Publik Guna Menghindari Berkembangnya Spekulasi di Tengah Masyarakat.

 Hingga Berita ini di Terbitkan ,Pihak PT Sri Indah Maupun Pihak yang di Sebut Sebut Terkait Dengan Proyek Tersebut Belum Memberikan keterangan Resmi.
( Guntur )
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close