Riautama.com - Batam – Dugaan layanan kencan berbayar berkedok Lady Companion (LC) di The Link Lounge, Lubuk Baja, Batam, kembali memunculkan pertanyaan serius. Polda Kepri dan Polresta Barelang kini ditantang menunjukkan apakah informasi tersebut benar-benar ditelusuri secara profesional, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Informasi dari sumber lapangan yang disampaikan pada 23 September 2025 mengklaim adanya dugaan tarif kencan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta sekali pertemuan, serta ruang khusus bagi LC. Informasi ini belum terverifikasi secara independen dan bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Namun, klaim tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan yang proporsional apabila terdapat dasar hukum untuk menindaklanjutinya.
JANGAN BIARKAN DUGAAN SERIUS BERHENTI SEBAGAI GOSIP TANPA KEJELASAN!
AWA MEDIA mendesak Polda Kepri dan Polresta Barelang tidak sekadar menunggu isu mereda. Aparat perlu menelusuri kebenaran informasi, meminta keterangan pengelola, memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan, serta mendalami apakah terdapat bukti transaksi, pemaksaan, perekrutan bermasalah, atau bentuk eksploitasi terhadap perempuan.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
APARAT JANGAN HANYA HADIR KETIKA KASUS SUDAH MELEDAK. BUKTIKAN KETEGASAN SEJAK DUGAAN MUNCUL DAN FAKTA PERLU DIUJI!
AWA MEDIA menegaskan, desakan ini bukan upaya menghakimi pengelola maupun para pekerja LC. Dugaan kencan berbayar tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Akan tetapi, kemungkinan adanya pemaksaan atau eksploitasi tidak boleh disepelekan. Perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam juga berhak mendapatkan perlindungan, bukan stigma maupun tuduhan tanpa bukti.
Pengelola The Link Lounge harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan klarifikasi. Di sisi lain, aparat perlu memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak berhenti pada formalitas.
PERTANYAANNYA SEDERHANA: APAKAH POLDA KEPRI DAN POLRESTA BARELANG SIAP MEMBUKA KEJELASAN BERDASARKAN FAKTA?
Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika sebuah dugaan menyangkut kemungkinan pelanggaran hukum dan perlindungan perempuan, yang dibutuhkan bukan spekulasi, bukan pula pembiaran, melainkan pemeriksaan yang terukur dan transparan.
AWA MEDIA meminta aparat menjelaskan apakah informasi tersebut telah diterima, apakah penelusuran telah dilakukan, dan apakah terdapat dasar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Jika belum ada pemeriksaan, aparat perlu menilai informasi yang tersedia sesuai kewenangannya.
Hingga naskah ini disusun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat terkait masih perlu diperoleh. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dari kesimpulan yang mendahului proses pembuktian.
AWA MEDIA MENEGASKAN: JANGAN BIARKAN PUBLIK TERJEBAK ANTARA DUGAAN DAN KETIDAKJELASAN.
Polda Kepri dan Polresta Barelang ditantang membuktikan ketegasan melalui langkah yang nyata, bukan sekadar pernyataan. Periksa jika ada dasar, ungkap fakta jika bukti tersedia, tindak jika unsur pelanggaran terpenuhi, dan jelaskan hasilnya kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
HUKUM TIDAK BOLEH TAJAM KEPADA PIHAK TERTENTU DAN TUMPUL KEPADA PIHAK LAIN. PUBLIK BERHAK ATAS KEJELASAN, PEREMPUAN BERHAK ATAS PERLINDUNGAN, DAN SETIAP PIHAK BERHAK ATAS PROSES HUKUM YANG ADIL.
Kini, yang ditunggu bukan kerasnya tudingan, melainkan keberanian menguji informasi dengan bukti. Sebab, ketegasan aparat tidak diukur dari banyaknya pernyataan, tetapi dari profesionalitas, transparansi, dan tan



Social Footer