Riautama.com - Batam – Aktivitas Cut and Fill yang Diduga Dilakukan oleh PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi Sorotan Masyarakat. Proyek yang Menurut informasi Warga Mulai Beraktivitas Sejak sekitar 4 Januari 2026 itu Memunculkan Berbagai Pertanyaan Terkait legalitas Perizinan, Status lahan, Serta Dampak lingkungan yang Ditimbulkan.
Sejumlah warga yang ditemui di Sekitar lokasi Mengaku khawatir dengan Aktivitas Alat Berat dan lalu lalang Dump Truck yang Berlangsung di kawasan Tersebut. Mereka Menilai kegiatan Pematangan Lahan yang Diduga Dilakukan di wilayah Pesisir Berpotensi Menimbulkan Risiko kerusakan lingkungan, Termasuk Ancaman Banjir, Longsor, Sedimentasi, Serta Terganggunya Fungsi kawasan Resapan Air.
Sorotan Publik Semakin Menguat Setelah Muncul informasi Bahwa lahan yang Sedang Dikerjakan Tersebut Diduga Merupakan Aset Negara. Masyarakat Mempertanyakan Dasar Hukum Penguasaan dan Pemanfaatan lahan Tersebut Apabila Benar Belum Memperoleh izin yang Dipersyaratkan Oleh instansi Terkait.
Menurut informasi yang Diterima Awa Media dari Sejumlah Sumber Masyarakat, Aktivitas Cut and Fill tersebut Diduga Dilakukan Untuk kepentingan Pembangunan Oleh PT Sri Indah. Namun Hingga kini, Warga Mengaku Belum Melihat Adanya Papan informasi Proyek yang Secara Terbuka Menjelaskan Status Perizinan Maupun legalitas kegiatan yang Sedang Berlangsung.
Yang Menjadi Perhatian Publik Adalah Adanya Pernyataan yang Sebelumnya Disebut Berasal dari BP Batam yang Menyatakan Tidak Pernah Mengeluarkan izin Atas Aktivitas Cut and Fill Maupun Pembangunan yang Dilakukan di lokasi Tersebut. Apabila informasi Tersebut Beenar, Maka Muncul Pertanyaan Besar Mengenai Dasar Hukum Aktivitas yang Berlangsung di kawasan Tersebut.
Jika Memang Tidak Ada izin yang Dikeluarkan, Mengapa Aktivitas Bisa Berjalan Dalam Waktu yang Cukup lama? Siapa yang Melakukan Pengawasan?" ujar salah seorang Warga yang Meminta identitasnya tidak Dipublikasikan.
Masyarakat juga Mempertanyakan Apakah Pihak Pengelola Proyek telah Mengantongi Seluruh Dokumen yang Diwajibkan Sesuai ketentuan Perundang-Undangan, Termasuk Perizinan Pemanfaatan lahan, kesesuaian Tata Ruang, Persetujuan lingkungan, Serta izin lain yang Menjadi Syarat Sebelum kegiatan Pematangan lahan Dilakukan.
Selain Persoalan Administrasi, warga Mengaku khawatir Terhadap dampak lingkungan yang Ditimbulkan. Mereka Menilai kawasan Pesisir Memiliki fungsi Ekologis Penting Sebagai Penyangga lingkungan dan Perlindungan Alami Terhadap Abrasi Maupun Banjir. Karena itu, Setiap Aktivitas Pembangunan yang Berpotensi Mengubah Bentang Alam Sinilai Harus Diawasi Secara ketat oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.
Di Rengah Berbagai Pertanyaan Tersebut, publik mulai Mempertanyakan Mengapa Aktivitas yang Diduga Berlangsung Selama Berbulan-Bulan itu Belum Mendapat Penjelasan Resmi yang Memadai. Kondisi ini Memunculkan Spekulasi dan kecurigaan di Tengah Masyarakat Mengenai Efektivitas Pengawasan Terhadap Pemanfaatan Aset Negara dan Pengelolaan kawasan Pesisir.
Masyarakat Meminta BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum untuk Turun langsung Melakukan Pemeriksaan lapangan Guna Memastikan Status lahan, legalitas kegiatan, serta kepatuhan terhadap Aturan yang Berlaku. Jika ditemukan Adanya Pelanggaran, warga Berharap Tindakan Tegas Dilakukan Sesuai ketentuan Hukum yang Berlaku.
Hingga Berita ini Diterbitkan, Pihak PT Sri Indah Belum Memberikan keterangan Resmi Terkait Berbagai informasi dan Dugaan yang Berkembang di Masyarakat. Karena itu, Seluruh informasi yang Disampaikan Dalam Berita ini Masih Memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari Pihak-Pihak Terkait.
publik kini Menunggu langkah konkret dari instansi Berwenang untuk Menjawab Berbagai Pertanyaan yang Muncul, Sekaligus Memastikan Bahwa Pengelolaan lahan dan Pembangunan di Kota Batam Berjalan Sesuai Aturan, Transparan, Serta Tidak Merugikan kepentingan Negara Maupun Lingkungan Hidup.( Guntur )



Social Footer