Breaking News

Hutan Lindung Lahan BP Batam Diduga di Serobot PT Sri Indah Group ,Plang KLHK Hilang:Dimana Ketegasan BP Batam dan Aparat Negara




Riautama.com - Batam – Dugaan aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan yang dikaitkan dengan PT Sri Indah Group di kawasan Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan lahan dan perlindungan kawasan hutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Awa Media, sebelum aktivitas berlangsung, di lokasi tersebut disebut pernah terpampang plang KLHK. Kini, keberadaan plang itu dipertanyakan, sementara kegiatan pemanfaatan lahan diduga terus berjalan.

Siapa yang mencabut plang tersebut, atas dasar apa, dan apakah status kawasan sudah berubah secara sah? Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan instansi berwenang, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.

Awa Media mendesak BP Batam, instansi kehutanan, pemerintah terkait, dan aparat penegak hukum segera memeriksa status resmi lahan, batas kawasan hutan, dasar penguasaan lahan, serta kelengkapan seluruh persetujuan dan perizinan kegiatan PT Sri Indah Group.
Apabila lokasi tersebut terbukti berada dalam kawasan hutan lindung, setiap aktivitas wajib diperiksa berdasarkan ketentuan kehutanan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki modal, kepentingan usaha, atau akses tertentu.

Sejumlah pertanyaan mendasar juga perlu dijawab secara terbuka: apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan yang sah? Apakah ada keputusan resmi terkait perubahan fungsi atau penggunaan kawasan? Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya plang KLHK apabila benar telah dicabut tanpa kewenangan?

Dalam konteks hukum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, termasuk ketentuan Pasal 50 mengenai larangan tertentu dalam kawasan hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026, menjadi rujukan penting untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut. Ketentuan lingkungan hidup juga harus diperhatikan apabila ditemukan dugaan kerusakan lingkungan.

Awa Media menegaskan, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi lapangan. Namun, ketidakjelasan status lahan dan keberadaan plang yang dipersoalkan tidak boleh menjadi alasan bagi instansi terkait untuk berdiam diri.

BP Batam dan aparat berwenang harus menjawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar diam. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lakukan penindakan sesuai kewenangan, termasuk penghentian sementara kegiatan apabila memenuhi dasar hukum, serta proses hukum jika unsur pelanggaran terbukti.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan proyek. Kawasan hutan dan aset negara wajib dilindungi, sementara setiap badan usaha harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Awa Media meminta kejelasan: siapa yang bertanggung jawab, apa dasar hukumnya, dan kapan pemeriksaan dilakukan? Jangan sampai dugaan pelanggaran terus menjadi tanda tanya, sementara perlindungan aset negara dan lingkungan justru dipertaruhkan.

Dasar Hukum yang Relevan
UU Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan ,Sebagaimana Telah Diubah:Pasal 50 Mengatur Sejumlah Larangan Terkait Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah dan Perbuatan yang Merusak Hutan.

PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan  Kehutanan.Sebagaimana Diubah Dengan PP Nomor 8 2026.Menjadi Rujukan Untuk Memeriksa Ketentuan Perubahan Peruntukan ,Fungsi ,Penggunaan ,Serta Pengawasan Kawasan Hutan ,Termasuk Penyesuaian Pengaturan untuk Kawasan Batam.

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,Sebagaimana Telah Diubah :Pasal 69 Memuat Larangan Perbuatan Tertentu yang Mengakibatkan Pencemaran Atau Kerusakan Lingkungan.Penerapan Sanksi Bergantung Pada Fakta dan Unsur Hukum yang Terbukti( Guntur Harianja)
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close