KPU Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Rabu (14/10/2026)
Riautama.com - Kampar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kampar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Dengan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Rangka Menghadapi Tahapan dan Non Tahapan Pemilu dan Pilkada yang akan mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua beserta seluruh anggota KPU Kabupaten Kampar, Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, para kepala subbagian (Kasubbag), serta jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Kampar. Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andre Antonius, S.H., M.H., beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak sekadar menjadi pemenuhan administrasi atau kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan bentuk penguatan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Menurutnya, kerja sama ini memiliki arti penting bagi KPU Kabupaten Kampar dalam menghadapi berbagai agenda kepemiluan, baik pada tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi atau kegiatan seremonial, melainkan menjadi penguatan komitmen kita bersama untuk melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Putra.
Ia berharap, melalui kerja sama tersebut, KPU Kabupaten Kampar dapat memperkuat koordinasi dan memperoleh dukungan serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kampar atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menyambut baik langkah KPU Kampar dalam membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kampar sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga sehingga diharapkan bisa berkolaborasi serta berbagai informasi dalam mensukseskan tahapan dan non tahapan pemilu maupun pilkada.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan, terutama melalui fungsi dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Kampar.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kampar yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andre Antonius, S.H., M.H.,.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran KPU Kabupaten Kampar mengenai peran, kewenangan, serta bentuk dukungan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Dengan terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, KPU Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar berkomitmen untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan guna mendukung tata kelola kelembagaan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Harianja



Social Footer