Riautama.com - Batam – Dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan negara yang dikaitkan dengan PT Sri Indah Group di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, menjadi ujian serius bagi ketegasan BP Batam. Jika benar plang bertuliskan tanah milik negara pernah terpasang di lokasi sebelum aktivitas berlangsung, mengapa status lahan dan legalitas kegiatannya belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?
AWA Media menegaskan, jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan. BP Batam wajib menjelaskan status pengelolaan lahan, dasar pemberian hak atau alokasi, serta izin yang menjadi landasan aktivitas perusahaan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, BP Batam menyatakan tidak menerbitkan izin untuk kegiatan pematangan lahan yang dikaitkan dengan PT Sri Indah Group. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan penjelasan resmi: atas dasar apa kegiatan berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh persyaratan hukumnya telah dipenuhi?
Persoalan ini juga semakin serius karena muncul dugaan hilangnya plang KLHK yang sebelumnya disebut menandai kawasan hutan lindung. Status kawasan, riwayat pemasangan dan hilangnya plang, serta batas lahan harus diverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan biarkan pertanyaan mengenai aset negara dan kawasan hutan menggantung tanpa kepastian.
Secara hukum, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 5, menegaskan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi dasar pemeriksaan kewajiban dan kepatuhan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
AWA Media mendesak BP Batam bersama instansi pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum untuk:
1. Memeriksa status dan batas lahan serta memastikan apakah lokasi merupakan aset negara, kawasan hutan lindung, atau lahan dengan hak pengelolaan tertentu.
2. Membuka dan memverifikasi dokumen legalitas kegiatan, termasuk persetujuan pemanfaatan lahan, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan lingkungan sesuai kewajiban hukumnya.
3. Menelusuri dugaan hilangnya plang KLHK serta memastikan pihak yang berwenang menangani persoalan tersebut.
4. Menghentikan sementara kegiatan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
5. Menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum sesuai unsur pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan.
Publik berhak memperoleh jawaban, bukan sekadar diamnya birokrasi. Jika seluruh kegiatan telah sesuai aturan, BP Batam dan PT Sri Indah Group harus menunjukkan dasar hukumnya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teguran tanpa tindak lanjut yang semestinya.
AWA Media menegaskan: lahan negara bukan ruang bebas untuk dikuasai tanpa dasar hukum. BP Batam harus menjawab secara terbuka—apakah pengawasan berjalan, apakah izin telah diperiksa, dan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?
Jangan biarkan dugaan ini terus menjadi tanda tanya publik. Negara harus hadir, kewenangan harus dijalankan, dan setiap pihak wajib tunduk pada hukum.
Dasar Hukum Yang Dicantum.
UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah ,Pasal 5 Asas AUPB.
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,SebagaimanaTelah Diubah Dasar Pemeriksaan Kewajiban Lingkungan.



Social Footer