Riautama.com - Batam - Investigasi Awa Media di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Nongsa.
Akibat Dari Mafia Proyek PT Sri Indah, kerugian Negara Sangat Besar! Ini Bukan Lagi Pelanggaran Biasa, ini Adalah kejahatan Lingkungan dan Perampokan Aset Negara Secara Brutal!
Akibat PT Sri Indah ilegal Tanpa izin, Membuat Negara dan kelestarian Alam Semesta di Pesisir Pantai di Kampung Pete, Kelurahan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa Menjadi Rusak Parah. Pemandangan yang Dulu Hijau, Rimbun, dan Menjadi Benteng Alami Pesisir, kini Porak-Poranda, Merah, Tandus, dan Mati!
Bukan itu Saja! Hutan Lindung Sebagai Aset Negara Pun Habis Dibabat Semua, Dirusak Oleh Mafia Proyek PT Sri Indah yang Diduga Berinisial Ju Seng! Bayangkan! Hutan Lindung! Paru-Paru Dunia! Aset Negara yang Paling Dilindungi Undang-Undang, Berani Dibabat Habis Oleh korporasi!
Akibatnya, Negara Pun ikut Menanggung kerugian yang Sangat Besar. Akibat ulah Proyek PT Sri Indah ilegal yang Tidak Mengantongi izin Sama Sekali!
BP Batam Mengatakan Tidak Pernah Mengeluarkan izin untuk Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah!
Ini Pengakuan Resmi! Jika BP Batam Sebagai Satu-Satunya Pemegang Hak Pengelolaan Lahan di Batam Tidak Pernah Mengeluarkan izin, Maka Artinya:
PT Sri Indah Sudah Menentang Negara! PT Sri Indah Sudah Melawan Hukum! PT Sri Indah Adalah Penjarah.
Karena itu, Harus Diproses Secara Hukum yang Berlaku di Negara Kita ,karena Sudah Berani Menentang Negara, Tidak Lagi Menghormati Hukum dan kedaulatan Negara!
3 Kejahatan Brutal Sekaligus Dalam 1 Lokasi :
1.KEJAHATAN PERAMPOKAN TANAH NEGARA: Menyerobot Lahan Negara di Teluk Mata Ikan yang Jelas-Jelas Berplang "Tanah Ini Milik Negara". Melanggar UU No. 51 Tahun 1960 Ancaman 4 Tahun Penjara!
2.KEJAHATAN LINGKUNGAN - BABAT HUTAN LINDUNG : Ini yang Paling Sadis! Hutan Lindung di Kampung Pete Dibabat Habis. Ini Melanggar UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (2) Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar! Dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ancaman 10 Tahun Penjara! Siapa yang Berani Babat Hutan Lindung kalau Bukan Mafia?
3.KEJAHATAN CUT AND FILL ILEGAL - TAMBANG ILEGAL: Aktivitas Cut and Fill Tanpa izin Galian C Adalah Tambang ilegal! Melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar! Tanah Merah Dikeruk, Dijual, Negara Tidak Dapat Sepeser Pun! Rugi Negara Besar!
Siapa Berinisial Ju Seng ini ? Sang Mafia yang Diduga Kebal Hukum.
Nama yang Diduga Berinisial Ju Seng kini Menjadi Buah Bibir di Kampung Pete. Warga Menyebut, Sosok inilah yang Diduga Menjadi Otak Mafia Proyek PT Sri Indah yang Begitu Berani Membabat Hutan Lindung dan Menentang BP Batam.
Pertanyaannya: Siapa Berinisial Ju Seng? Sehebat Apa Dia, Sampai BP Batam, DLH, dan Aparat Seolah Bungkam? Apakah Dia Kebal Hukum? Apakah Ada Orang Besar di Belakang Berinisial Ju Seng ini?
Awa Media Menantang Aparat untuk Membuka Siapa Sebenarnya Berinisial Ju Seng ini ke Publik!
Awa Media Meminta Aparat Jangan Cuman Diam.
KEPADA KEPALA BP BATAM : Anda Sudah Menyatakan Tidak Pernah Mengeluarkan izin Apapun, Buktikan! Segel Lokasi! Bongkar! Jangan Cuma Ngomong di Balik Meja! Jika Anda Tidak Menyegel, Berarti Anda Membiarkan Penentang Negara!
KEPADA KADIS DLH KOTA BATAM dan PROVINSI KEPRI : Kemana Pengawasan Lingkungan? Hutan Lindung Dibabat di Depan Mata! Pesisir Pantai Kampung Pete Rusak! Mana Tindakan? Atau DLH juga Takut Sama Ju Seng?
KEPADA KAPOLDA KEPRI, KAJATI KEPRI DAN GAKKUM KLHK: Ini adalah kejahatan lingkungan luar biasa! Turunkan Tim! Sita Excavator! Tangkap Pelaku Lapangan! Periksa PT Sri Indah Group! Periksa Ju Seng! Jangan Biarkan Batam jadi Surganya Mafia Hutan!
KEPADA KPK RI: Ini Jelas kerugian Negara! Tanah Negara Dijarah, Hutan Lindung Dibabat, Pajak Galian C Tidak Dibayar! Hitung kerugian Negara! KPK Wajib Turun, ini Sudah Menentang Negara!
Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Mafia,
Jika kasus di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan ini Dibiarkan, Maka Besok Hutan Lindung Lain di Batam Akan Habis Dibabat Mafia Proyek Atas Nama PT-PT Baru! Pesisir Pantai Akan Rusak! Negara Akan Rugi Terus!
Hukum Harus Tegak! Negara Harus Menang! Mafia Proyek PT Sri Indah dan Berinisial Ju Seng harus Diproses Hukum!
( Guntur )



Social Footer