Breaking News

Pematangan Lahan di Jalan Purna Yudha Indah Kabil Nongsa Disorot ,Warga Minta Aparat Turun Tangan Cek Legalitas dan Dampak Lingkungan


Riautama.com - Batam – Aktivitas Pematangan lahan yang Berlangsung di kawasan Jalan Purna Yudha Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mulai Menuai Sorotan dari Masyarakat Sekitar. Warga Mengaku Resah karena Aktivitas Tersebut Diduga Dilakukan Tanpa Adanya Papan Informasi Proyek Maupun Plang yang Menjelaskan Identitas Pelaksana Pekerjaan, Dasar Perizinan, Serta Tujuan Pembangunan.

Berdasarkan keterangan Sejumlah warga yang Ditemui di Sekitar lokasi, Tanah untuk kegiatan Pematangan lahan Tersebut Diduga Diiambil dari Perbukitan yang Berada Tidak Jauh dari Area Pekerjaan. Aktivitas itu Memunculkan kekhawatiran Masyarakat Terhadap Potensi kerusakan lingkungan, Hilangnya egetasi, Serta Meningkatnya Resiko Banjir Apabila kawasan Perbukitan Terus di Pangkas Tanpa Pengawasan yang ketat.

Warga Hanya ingin kepastian. Kalau Nemang Memiliki izin lengkap, Runjukkan kepada Publik. Tapi kalau Belum lengkap, Aparat Harus Segera Bertindak Sebelum Dampaknya Semakin Besar," Ujar Salah Seorang Warga yang Meminta Identitasnya tidak di Publikasikan.
Dari hasil Pantauan di lapangan, Tidak Terlihat Adanya Papan Proyek Atau Papan Informasi yang lazim di Pasang Dalam kegiatan Pembangunan Maupun Pematangan lahan. Kondisi Tersebut Menimbulkan Pertanyaan Publik Mengenai Status legalitas Pekerjaan yang Sedang Berlangsung.

Menurut informasi yang Berkembang di Tengah Masyarakat, lahan yang sedang di Persiapkan Tersebut di Duga Akan di Gunakan untuk Pembangunan kawasan Perumahan. Namun Hingga kini Belum Terlihat Adanya informasi Resmi yang Dapat Menjelaskan Secara Terbuka kepada Masyarakat Mengenai Perizinan, Dokumen lingkungan, Maupun Pihak yang Bertanggung jawab Atas kegiatan Tersebut.

Warga Menilai keberadaan Papan Informasi Proyek Merupakan Bentuk Transparansi yang Seharusnya di Berikan kepada Masyarakat, Terutama jika kegiatan tersebut Berpotensi Mengubah Bentang Alam dan Berdampak Terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat juga Nengkhawatirkan Dampak Jangka Panjang Apabila Aktivitas Pemotongan Bukit dan Pembukaan lahan di lakukan Tanpa Memperhatikan Aspek konservasi lingkungan. Selain berpotensi menyebabkan Erosi dan Sedimentasi, hilangnya tutupan Vegetasi juga di khawatirkan Mengurangi kemampuan Ranah Menyerap Air Hujan yang Pada Akhirnya Dapat Meningkatkan Risiko Banjir di kawasan Permukiman.

Sejumlah warga meminta instansi terkait, mulai dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat Penegak Hukum untuk Turun langsung ke lokasi Guuna Melakukan Pemeriksaan Menyeluruh t
terhadap legalitas kegiatan Tersebut.

"Aparat jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, Periksa izin-izinnya, cek Dokumen lingkungannya, dan plPastikan kegiatan ini sesuai aturan," kata warga lainnya.

Dalam konteks Regulasi, Masyarakat Mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha maupun Pembangunan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak terhadap lingkungan wajib Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1), setiap orang dilarang Melakukan Perbuatan yang mlMengakibatkan Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Mengatur Sanksi Pidana terhadap Pihak yang Menjalankan usaha atau kegiatan tanpa Persetujuan lingkungan yang di Wajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Kegiatan Pemanfaatan Ryang juga wajib Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Sebagaimana Telah Diubah Melalui Peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban kesesuaian tata ruang dan Pemanfaatan lahan sesuai Peruntukannya.

Apabila kegiatan Tersebut Terkait Oembangunan kawasan Perumahan, maka juga harus memenuhi berbagai Persyaratan Administrasi dan Teknis, Termasuk Dokumen Oerizinan Berusaha, Persetujuan lingkungan, serta ketentuan lainnya yang diwajibkan Oemerintah.

Atas kondisi Tersebut Masyarakat Berharap Pemerintah Tidak Menutup Mata Terhadap Laporan dan Keluhan Warga.Pengawasan yang Tegas di Nilai Penting Untuk Memastikan Bahwa Pembangunan di Kota Batam Berjalan Sesuai Aturan ,Tidak Merugikan Lingkungan ,dan Tidak Mengabaikan Hak Masyarakat yang Terdampak.

Awa Media Turut Mendorong Instansi Terkait Untuk Melakukan Inspeksi Lapangan Secara Terbuka dan Menyampaikan Hasil Pemeriksaan Kepada Publik Jika Seluruh Izin Telah Lengkap dan Sesuai Ketentuan ,Hal Tersebut Perlu Dijelaskan Kepada Masyarakat.Namun Apabila di Temukan Adanya Pelanggaran ,Maka Penegak Hukum Harus di Lakukan Secara Transparan dan Tanpa Pandang Bulu Demi Menjaga Kepastian Hukum Serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Kota Batam.
( Guntur)
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close