Breaking News

Polres Kuansing Tangkap Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, 13 Paket dengan Berat Kotor 2,63 Gram Disita




KUANTANSINGINGI,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial DN dan YII. Polisi turut menyita 13 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,63 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

Pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menangkap DN di sebuah rumah kontrakan. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu terletak di lantai.

Petugas juga menyita satu buah alat isap bong, satu bal plastik bening kosong berukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.45 WIB, seorang pria datang ke kontrakan tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Petugas kemudian menangkap pria tersebut yang diketahui berinisial YII.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 11 paket yang diduga berisi sabu di saku depan celana sebelah kanan. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung A02 berwarna hitam dan dua plastik bening kosong berukuran sedang.

Dari kedua pria tersebut, polisi menyita total 13 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,63 gram.

Selain itu, petugas turut menyita dua buah kaca pirex yang diduga berisi sabu, plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu buah alat isap bong, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka, DN dan YII, dinyatakan positif amphetamine.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close