Riautama.com - Kuantansingingi,– Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, petugas melakukan penertiban di enam lokasi dan menemukan sebanyak 30 rakit PETI yang tidak sedang beroperasi. Jumat (9/10/2026),
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat serta upaya mencegah sarana PETI kembali digunakan.
“Petugas di lapangan menemukan rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Terhadap sarana tersebut dilakukan penertiban dengan merusak bagian mesin dan peralatan serta pembakaran terbatas agar tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas PETI,” ujar IPTU Romlan.
Adapun penertiban dilakukan di enam wilayah. Tim Satreskrim Polres Kuansing menemukan delapan mesin dompeng yang ditinggalkan di kawasan Dusun Pesongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah.
Selanjutnya, Polsek Benai melakukan penertiban terhadap 13 rakit PETI di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, terdiri dari sembilan rakit jenis setingkai dan empat rakit jenis dompeng.
Polsek Singingi juga melakukan penertiban terhadap empat rakit PETI yang ditemukan tidak beroperasi. Sementara itu, Polsek Kuantan Hilir menertibkan dua rakit PETI di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Di wilayah Kecamatan Pangean, petugas menemukan satu rakit PETI lengkap dengan mesin dan peralatannya di kawasan Pulau Lowe, Desa Sako. Rakit tersebut kemudian ditertibkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Polsek Singingi Hilir menemukan dua rakit PETI jenis dompeng yang tidak beroperasi di Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Kedua rakit tersebut juga dilakukan penertiban dengan merusak dan membakar bagian peralatan yang digunakan.
Dari seluruh kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan. Penertiban dilakukan terhadap sarana PETI yang ditinggalkan untuk mencegah penggunaannya kembali.
IPTU Romlan menyampaikan, Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas PETI.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penertiban. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” pungkas IPTU Romlan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110



Social Footer