Breaking News

Polres Kuansing Tindak PETI, Tiga Rakit Dimusnahkan di Dua TKP




KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam penindakan tersebut, tiga rakit PETI di dua lokasi dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, Senin (5/10/2026).

Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi.

Di wilayah hukum Polres Kuansing, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi PETI di belakang Rumah Makan Naniki, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.

Setibanya di lokasi, personel menemukan dua rakit dompeng PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar kedua rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, personel Polsek Cerenti bersama unsur Kecamatan Cerenti dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap laporan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan.

Pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya tepian Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Desa Bedeng Sikuran serta kawasan sekitar SMA Negeri 1 Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas PETI di tepian sungai. Sejumlah rakit bergerak meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba, sedangkan satu rakit berhasil ditindak dengan cara dirusak dan dibakar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan PETI merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

“Setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dan tidak memiliki izin, dilakukan tindakan sesuai ketentuan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar IPTU Romlan.

Ia menyampaikan, Polres Kuansing terus meningkatkan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110,” pungkas Kasi Humas.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa oleh petugas.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close