Riautama.com - Kuantansingingi,– Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi menertibkan empat unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (9/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah personel Polsek Singingi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengatakan saat personel tiba di lokasi, ditemukan empat unit rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
"Personel kemudian melakukan penertiban terhadap empat unit rakit tersebut dengan membuatnya tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI," ujar IPTU Edi Winoto.
Ia menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Singingi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Singingi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan. Seluruh kegiatan penertiban turut didokumentasikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110



Social Footer