Riautama.com - Batam - Awa Media Investigasi, Surat Resmi yang Ditunggu-Tunggu Akhirnya Terbongkar! Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Akhirnya Buka Mulut Lewat Surat Resmi Nomor: B- 295 /A1.1/HM.02.1/2026, Sifat: Segera, Hal: Tanggapan/Hak Jawab, Tanggal 19 Januari 2026.
Sehubungan Dengan Pemberitaan Berjudul "Lahan BP Batam Diduga Dikuasai Mafia Proyek" Tanggal 4 Januari 2026 dan Permohonan konfirmasi Perihal Aktivitas Cut and Fill di Kawasan Teluk Mata Ikan Nongsa, BP Batam Dengan Tegas Menyatakan:
BP Batam Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Atas Aktivitas Tersebut.
Satu kalimat! Tapi Menghancurkan Semua Pembela Mafia Proyek!
Jika BP Batam Tidak Mengeluarkan Izin, Maka Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan, Kampung Pete, Nongsa yang Dikaitkan Dengan PT Sri Indah Group Adalah 100% Ilegal, Liar! Menentang Negara.
Ini bukanLlagi Diduga! Ini Sudah Diakui Negara!
Pertanyaannya Untuk BP Batam Dan Aparat :
Surat B-295 sudah keluar Tanggal 19 Januari 2026, Ditembuskan ke Kepala BP Batam dan Ketua Dewan Pers! Tapi kenapa Sampai Hari ini, Bulan Oktober 2026, Aktivitas Cut and Fill ilegal itu Masih Terpantau? Excavator Masih Ada? Lahan Masih Dikuasai?
BP Batam Sudah Bilang Tidak Ada Izin Kenapa BP Batam Tidak Menyegel,
BP Batam Punya Suratnya! BP Batam Punya Wewenangnya! Jika BP Batam Diam Setelah Mengeluarkan Surat B-295 ini, Maka Publik Patut Menduga Ada Pembiaran! Ada Apa? BP Batam Takut Sama Mafia Proyek?
Untuk KAPOLDA KEPRI & KEJATI KEPRI:
Surat Resmi Negara Sudah Ada! Bukti Paling Sah Sudah Ada! BP Batam Bilang Tidak Ada izin! Ini Adalah Dasar Hukum Paling kuat untuk Pasal 158 UU Minerba Tentang Tambang Ilegal Ancaman 5 Tahun Penjara Denda 100 Miliar! Dan Pasal 274 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah Negara! Mau Tunggu Apa lagi? Sita Excavator! Jemput Direksi!
Surat B-295 ini Adalah Peluru Tajam yang Menggigit! Jangan Sampai Surat Resmi Negara ini Hanya Jadi kertas Sampah yang Diinjak Mafia Proyek!
( Guntur )



Social Footer