Breaking News

Batam Menjadi Sorotan, Rokok LENOX Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar, Kerugian Negara Miliaran: Bea Cukai dan APH Diminta Untuk Bertindak



Riautama.com - Batam — Peredaran Rokok yang Diduga ilegal Tanpa Pita Cukai di Kota Batam kembali Menjadi Sorotan Serius. Kali ini, Rokok Merek LENOX Disebut-Sebut Dijual Bebas di Sejumlah Warung, kios Pinggir jalan Hingga Grosir Dengan Harga Sekitar Rp10.000 Per Bungkus Berisi 16 batang.

Jika Temuan Tersebut Benar, Persoalannya Bukan lagi Sekadar Perdagangan Rokok Murah. Ini Menyangkut Dugaan Pelanggaran ketentuan Cukai, Potensi kerugian Penerimaan Negara, Serta Lemahnya Pengawasan Terhadap Barang Kena Cukai yang Beredar di Wilayah Batam.

Pertanyaan besarnya: bagaimana rokok yang diduga tanpa pita cukai bisa menjangkau begitu banyak titik penjualan tanpa terdeteksi melalui pengawasan yang semestinya?

Bukan Sekedar Warung Kecil, Jaringan Distribusi Harus SEKADAR Dibongkar

Berdasarkan informasi dan Temuan lapangan yang Disampaikan Awak Media, Rokok LENOX Diduga Telah Beredar Melalui Sejumlah Saluran Perdagangan, Mulai dari kios kecil Hingga Grosir.

Harga jual sekitar Rp10.000 per bungkus Isi 16 Batang, juga menjadi perhatian. Aparat Diminta Tidak Berhenti Pada Pemeriksaan Pedagang Eceran, Melainkan Menelusuri Asal Barang, jalur Distribusi, Pemilik Gudang, Distributor dan Pihak yang Memasok Produk Tersebut.

Sebab, apabila peredarannya berlangsung dalam skala besar, penyelidikan harus menjawab siapa pemasok utamanya dan bagaimana barang tersebut masuk ke rantai perdagangan Batam.

Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran penindakan, sementara pemasok dan pemodal yang berada di belakang distribusi justru tidak tersentuh!

Bea Cukai Batam Harus Menjawab:Dimana Pengawasannya?

Awa Media Mempertanyakan Efektivitas Pengawasan Bea Cukai Batam Terhadap Peredaran Rokok yang Diduga Tidak Memenuhi ketentuan Cukai.

Batam Merupakan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Dengan Mekanisme kepabeanan Serta Pengawasan khusus. Karena itu, Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai hlHarus Dijelaskan Secara Terbuka Berdasarkan Hasil Pemeriksaan.

Apakah Rokok LENOX tersebut telah diperiksa? Dari mana asal pasokannya? Siapa distributor dan pemilik barangnya? Apakah terdapat gudang penyimpanan yang belum tersentuh pemeriksaan?

Bea Cukai tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pengawasan terus dilakukan. Publik membutuhkan bukti berupa pemeriksaan, penyitaan apabila ditemukan pelanggaran, penelusuran distribusi, dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Jika dugaan ini benar, bagaimana barang tersebut bisa beredar begitu luas?

Awa Media Desak Tiga Langkah Tegas!

1.Kepala Bea Cukai Batam: Segera Periksa dan Telusuri Sumber Barang! 

Awa Media mendesak Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap sampel rokok LENOX yang dilaporkan beredar, memverifikasi pita cukai dan dokumen peredarannya, serta menelusuri distributor maupun gudang pemasok apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Jangan hanya memeriksa barang di tingkat warung. Telusuri sampai ke sumber distribusinya!

2.Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang: Usut Pihak Dibalik Peredaran!

Aparat kepolisian diminta berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal, termasuk pihak yang mengendalikan penyimpanan dan pemasokannya.

Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

3.Buktikan Tidak Ada Pembiaran Atau Keterlibatan Oknum!

Awa Media menegaskan, luasnya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan.

Apakah pengawasan sudah berjalan maksimal? Apakah ada titik distribusi yang luput dari pemeriksaan? Ataukah terdapat oknum yang diduga melindungi praktik tersebut?

Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti. Jangan biarkan ketidakjelasan berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Negara Tidak Boleh Kalah Dari Peredaran Rokok Ilegal!

Ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Mengatur Larangan Menawarkan, Menyerahkan, Menjual Atau Menyediakan Barang Kena Cukai yang Tidak Dilekati Pita Cukai Sebagaimana Diwajibkan.Pelanggaran Terhadap Ketentuan Tersebut Dapat Diancam Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 Tahun dan / Atau Denda Sesuai Ketentuan.

Karena itu, Dugaan Peredaran Rokok LENOX Tanpa Pita Cukai Tidakr Boleh Dianggap Persoalan Sepele.

Awa Media Meminta Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Polresta Barelang Segera Memberikan Tanggapan Resmi Serta Menjelaskan Langkah Konkret yang Akan Dilakukan.

Jangan Sampai Masyarakat Setiap Hari Meliat Rokok yang Diduga Ilegal Dijual Bebas, Sementara Hasil Penindakan dan Pengungkapan Jaringan Pemasoknya Tidak Pernah Terlihat Secara Jelas.

Jika Memang Ditemukan Pelanggaran, Bongkar Jalurnya, Sita Barangnya, Ungkap Pemasoknya dan Proses Pihak yang Bertanggung Jawab!

Negara Memiliki Aturan, Aparat Memiliki Kewenangan.Sekarang Publik Menunggu Keberanian Untuk Membuktikan Bahwa Aturan Tersebut Benar Benar Ditegakkan.

Hingga Berita ini Diterbitkan, Awa Media Meminta Konfirmasi dan Tanggapan Resmi dari Bea Cukai Batam.Polda Kepri Serta Polresta Barelang Terkait Dugaan Peredaran Rokok LENOX Tanpa Pita Cukai Tersebut ( Guntur Harianja )
👁️ Pembaca: Views

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close