DUMAI – Jajaran Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait peristiwa pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu buah tas selempang warna hitam berisi uang tunai sekitar Rp700 ribu, satu gelang emas, satu dompet warna cokelat, serta empat bungkus rokok merek Marlboro Filter. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,1 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial II alias B di sebuah kebun sawit di Jalan Garuda, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Saat diamankan, petugas menemukan satu gelang emas milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah masuk ke rumah korban tanpa izin dan mengambil sejumlah barang milik korban. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pengembangan tersebut, diketahui bahwa tersangka II alias B sempat menemui rekannya berinisial AS alias P, yang merupakan tetangga sekaligus ipar korban. Tersangka diduga menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu dan empat bungkus rokok hasil pencurian kepada AS alias P.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kembali bergerak dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan AS alias P di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas selempang warna hitam, satu buah gelang emas dengan berat 1,3 gram, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna pink.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 591 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi Bersama Masyarakat
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110



Social Footer