Breaking News

Bongkar Praktek Siluman Dana Desa Di Rohil, GAKORPAN "Kenapa Baru Di Audit 5 Tahun Telat ?..





riautama.com, Rohil - Proses audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018–2023 terhadap mantan Kepala Desa Sungai Kubu (Ibul) dan Sungai Segajah (Kamarzaman) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memasuki fase kritis, ujar Rahmad Panggabean, saat dikonfirmasi di salah satu hotel di pekanbaru, Selasa (29/04/2025)

Pasalnya, masyarakat menuntut kepastian hukum dan akselerasi penanganan melalui audit yang transparan dan akuntabel, sesuai mandat Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengawasan terhadap kerugian negara, terangnya.

Awalnya, 23 Agustus 2024 Tim Aspidsus Kejati Riau menangani perkara ini. Namun, karena kendala jarak geografis, penyelidikan dilimpahkan ke Kejari Rokan Hilir, sejak 10 Febuari 2025, melalui Surat Perintah Pelimpahan (Spridik) oleh Akmal Abbas SH.MH (Kajati Riau) kepada Andi Adikawira Putera SH.MH (Kajari Rokan Hilir), ujarnya.

Rahmad Panggabean, Ketua DPD GAKORPAN Riau, menegaskan bahwa Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi dasar pelimpahan wewenang ini, mengatur kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, tegasnya.

Temuan Krusial, APIP Tak Pernah Audit Pengelolaan DD Sungai Kubu dan Sungai Segajah. Seksi Pidsus Kejari Rokan Hilir mengungkap fakta mengejutkan, tidak ada audit internal oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap pengelolaan Dana Desa di dua desa tersebut, padahal Pasal 34 PP No. 60 Tahun 2018 tentang Dana Desa mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan berkala, ungkapnya.

Atas dasar ini, Kejari Rokan Hilir melimpahkan pengaduan GAKORPAN kepada Inspektorat Rokan Hilir, merujuk Pasal 15 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur sanksi atas pelanggaran tata kelola dana desa,

Masyarakat Gerah, Audit Dianggap “Tertunda-Tunda”, papar Rahmad.

Arjuna Sitepu, Ketua DPC GAKORPAN Rokan Hilir, menyatakan masyarakat Desa Sungai Kubu dan Sungai Segajah frustasi atas lambannya audit,

"Audit harus cermat, tapi jangan sampai mengorbankan keadilan prosedural,” tegas Sitepu, merujuk Pasal 8 Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 tentang Standar Audit yang menekankan keseimbangan antara ketelitian dan kecepatan.

Ia menambahkan, hasil audit akan menjadi dasar penetapan tersangka sesuai Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Inspektorat Bantah Menunda, “Bukti Masih Dikumpulkan!”

H. Roy Azlan AP. M.Si, Inspektur Rokan Hilir, membantah tudingan kelambanan. “Proses audit masih berjalan untuk memastikan bukti kuat secara hukum,” katanya, merujuk Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara yang mewajibkan auditor memastikan kelengkapan bukti.

Bahkan, Azlan juga menegaskan komitmennya pada asas kehati-hatian dalam Pasal 4 Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Kode Etik APIP.

Dugaan Pelanggaran Permendagri & PP Dana Desa, Sitepu mengungkap, dari hasil pemeriksaan laporan warga (termasuk rekaman video dan surat pernyataan), terdapat indikasi mantan Kades tidak memenuhi Pasal 12 dan Pasal 72 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang transparansi laporan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 7 PP No. 60 Tahun 2018 yang melarang alokasi dana desa untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini diduga memicu kerugian ekonomi masyarakat yang bergantung pada program DD.

Tuntutan Masyarakat, penetapan tersangka & Pengadilan Segera!

GAKORPAN mendesak Kejari Rokan Hilir dan Inspektorat menuntaskan audit maksimal 30 hari sesuai Pasal 18 Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/06/2020 tentang Penanganan Perkara Tipikor. Jika terlambat, masyarakat berencana mengajukan gugatan ke Ombudsman berdasarkan Pasal 23 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI terkait maladministrasi, ungkap Sitepu.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Rokan Hilir memberantas korupsi Dana Desa. Kolaborasi APIP, Kejaksaan, dan masyarakat harus diperkuat dengan payung hukum yang jelas, agar kerugian negara tidak semakin membengkak dan kepercayaan publik pulih.**Ikang Fauzi.

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close