Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat.
"Begitu menerima informasi, kami langsung perintahkan unit reskrim untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan, yaitu kawasan hutan Senepis," ujarnya.
Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harapan Tambak, S.H., bersama tiga anggota lainnya, membuahkan hasil.
"Tim kami mendapati dua orang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang sah. Kedua pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti," lanjut AKP Edwi.
Dua pelaku yang diamankan adalah RA (62) dan BW (41), keduanya warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit mesin pemotong kayu, tiga buah kikir, dua rantai mesin, dan kayu olahan jenis broti seberat sekitar 2,5 ton.
"Kegiatan yang mereka lakukan melanggar ketentuan Pasal 13 huruf c ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022, perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelas AKP Edwi Sunardi.
Menurutnya, kerusakan hutan adalah ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menanggulanginya.
"Penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga hutan dari kerusakan yang lebih parah," tegasnya.
Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini," ujar AKP Edwi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dan melaporkan bila menemukan indikasi penebangan liar.
"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang peduli. Ke depannya, kami akan terus intensifkan patroli dan pengawasan," pungkasnya.
Social Footer