Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 30 Mei 2025 dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada malam harinya,” ujar AKP Edwi Sunardi.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Baru, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa tiga unit amplifier yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga unit amplifier di dalam kamar tersangka. Ketiga barang tersebut telah dikenali oleh korban sebagai miliknya yang hilang saat kejadian pembobolan rumah,” terang Edwi.
AKP Edwi Sunardi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara menjebol ventilasi pintu depan saat rumah dalam keadaan kosong.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membobol ventilasi pintu saat rumah korban sedang tidak dihuni. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang elektronik yang memiliki nilai jual,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan apresiasinya kepada tim opsnal yang bekerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kepada tim yang telah bergerak cepat. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap tindak kejahatan,” tutup AKP Edwi Sunardi.
Social Footer