Media istana
Pasca di temukan nya alat berat yang melakukan aktivitas tampa izin di wilayah kawasan Hutan lindung Register 43 B kerui utara atau tepat nya di pekon sidomulyo kecamatan pagar dewa kabupaten Lampung Barat. Kini pihak dinas Kehutanan propinsi dan pihak BKSDA peropinsi Sumatra Selatan melakukan kordinasi dengan polres lampung Barat hal ini di benar kan oleh kasat reskrim polres lampung Barat iptu juherdi sumadi SH kepada wak media.
menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi MH mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser, kepada awak media Selasa 20 Mei 2025 menjelas kan diri nya tak menampik ada alat berat diduga berada di kawasan hutan konservasi .
Menurutnya, sebelum keberadaan ekskavator itu muncul ke permukaan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
"Ya, sebenarnya ini masih kami selidiki, bahkan sebelum ini heboh-heboh,'' kata Kasat Juherdi.
Menurutnya pihak nya telah mengumpulkan kan data data termasuk menyelidiki jenis Hutan Negara. Lanjut jeherdi hutan negara inginkan banyak jenis nya ada hutan lindung, ada hutan konservasi, hutan produksi ujar perwira dengan pangkat Balok dua emas di pundak itu.
Selain itu polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai penetapan kawasan Hutan ( BPKH ) wilayah XX di bandar lampung. Hasil nha nanti kita akan berkordinasi termasuk dangan propinsi lampung dan sumsel.
Jika aktivitas tersebut ilegal, pihak nya akan berkordinasi dengan penegakan Hukum atau gakum hutan kata kasat Reskrim polres lampung barat itu.
Terpisah kanit polisi kehutanan ( polhut) KPH II liwa, lampung Barat Bambang Irawan kepada wartawan selasa 20 Mei 2025 menyebut kan alat Berat itu berada di dalam kawasan Hutan konservasi yang mengarah kepada pelanggaran hukum , kata dia.
Kendati begitu pihak nya belum bergerak di kerena kan spot masuk dalam wilayah administrasi propinsi lampung ujar nya.
Kami saat ini sedang berkordiansi dengan kodim serta polres kata Bambang. Hingga Berita ini dirilis awak media belum Berhasil mengkonfirmasi kepada sutikno selaku pemilik alat berat itu.
Social Footer