Breaking News

PSU Pasaman Jadi Catatan Hitam Demokrasi: KOMAPAS Desak Evaluasi Total KPU dan BAWASLU



Riautama.com - Pekanbaru, 2 Mei 2025 —
Korps Mahasiswa Pasaman Pekanbaru (KOMAPAS-PKU) merilis kajian kritis atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman. Dalam kajian tersebut, PSU dinilai bukan disebabkan oleh keadaan darurat atau force majeure, melainkan akibat kelalaian penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lemahnya pengawasan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pasaman.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 menegaskan telah terjadi pelanggaran administratif dan prosedural yang mencederai prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini mencerminkan kegagalan manajemen pemilu di tingkat daerah dan menjadi bukti lemahnya integritas lembaga penyelenggara.

Akibat pelaksanaan PSU, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman harus menanggung beban pembiayaan ulang proses demokrasi yang semestinya dapat dituntaskan dalam satu putaran. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru habis untuk menutupi kelalaian birokratis. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah arahan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi belanja negara dan daerah sebagai respons atas tekanan fiskal nasional.

KOMAPAS menyoroti lemahnya verifikasi internal dan minimnya pengawasan di lapangan yang mengakibatkan pemilu cacat secara hukum dan moral. PSU juga memperpanjang ketegangan sosial, memicu polarisasi masyarakat, serta menghambat fokus pembangunan daerah yang sedang berjalan.

Atas dasar itu, KOMAPAS mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dan BAWASLU Pasaman, termasuk permintaan maaf terbuka kepada masyarakat atas kegagalan menjaga integritas pemilu. Lembaga seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan mengambil tindakan etik yang tegas, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perlu mengaudit dana PSU dan membuka hasilnya kepada publik.

Rekomendasi juga diberikan kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk melakukan pembinaan ulang terhadap jajaran di tingkat kabupaten yang dinilai tidak siap secara teknis dan etis. Ombudsman RI diminta menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam tata kelola pemilu ini. Pemerintah daerah juga diharapkan menyusun mekanisme pengamanan fiskal agar kejadian serupa tidak membebani APBD di masa mendatang.

KOMAPAS menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman menjadi momen reflektif bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika dijaga dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. PSU bukan sekadar pengulangan prosedur, tetapi tanda daruratnya reformasi sistemik dalam penyelenggaraan pemilu di daerah.
( Mal )

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close