Breaking News

Satuan Reserse Kriminal Polsek Dumai Barat Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Riautama.com - Dumai - Satuan Reserse Kriminal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Rabu, 07 Mei 2025. Seorang pria berinisial P, warga Kecamatan Sungai Sembilan, ditangkap di parkiran Wisma D'Nusantara, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 46,91 gram kotor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., yang diwakili oleh Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah memantau pergerakan terduga pelaku dalam beberapa waktu terakhir. 

“Kami melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Menurut Kompol Handono, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar wisma tersebut. 

Lebih lanjut, Kompol Handono menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif. 

“Dari barang bukti yang diamankan, termasuk timbangan elektronik, plastik klip, dan sejumlah uang tunai, mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga pengedar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. 

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersangka,” kata Kompol Handono saat diwawancarai di Mapolsek Dumai Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Handono juga menegaskan komitmen Polsek Dumai Barat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.

Penangkapan terhadap tersangka P dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Melaporkan aktivitas mencurigakan adalah langkah nyata melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kompol Handono.
( Serli )

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close