Riautama.com - Kuantansingingi,- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (3/5/2025) dini hari, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis Shabu dengan berat kotor mencapai 35,28 gram.
Dua orang pelaku yang diketahui berinisial RE (38) dan RA (21) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sekira pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan "Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Mata Elang di sekitar Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, yang kemudian berkembang ke Desa Sumber Jaya. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis Shabu," terang AKP Novris.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu, 1 buah plastik bening kosong warna merah, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna biru, 1 unit handphone merk VIVO Y15s warna biru 1 buah plastik makanan kosong merk Sukro, 1 buah plastik bening kosong warna putih, 1 buah plastik bening kosong merk Underwear, 1 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang.
Dalam proses interogasi, tersangka RE (38) dan RA (21) mengaku bahwa mereka disuruh mengambil narkotika jenis Shabu tersebut oleh seorang wanita berinisial I, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada petugas, RE mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu kantong Shabu sebagai keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami dari Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Social Footer