Breaking News

Bantah Keras Tuduhan Asusila, Wisnu Saputra: “Kami Sudah Menikah Sah, Jangan Sebar Fitnah!”


Riautama com--Pesawaran Tuduhan tak berdasar soal dugaan perbuatan asusila yang menyeret dua guru SMPN 3 Kedondong di Pesawaran memicu kehebohan di masyarakat. Namun, salah satu guru yang dituduh, Wisnu Saputra, akhirnya angkat bicara dan membantah tegas kabar tersebut.

Dalam klarifikasinya, Wisnu menyebut bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

“Apa yang diberitakan oleh mereka itu gak bener, Bang. Semua tuduhan itu bohong. Apalagi mereka bawa-bawa soal SK P3K saya, padahal SK itu saya terima jauh sebelum ada pemberitaan ini,” tegas Wisnu saat diwawancarai, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Wisnu juga menepis kabar miring yang menyebut dirinya melakukan hubungan di luar nikah.

“Kami memang sudah menikah jauh sebelum saya menerima SK P3K, dan pernikahan itu disaksikan dan diketahui oleh kedua belah pihak keluarga. Jadi tidak ada yang kami langgar,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah media lokal memberitakan bahwa dua guru di SMPN 3 Pesawaran digerebek di Perumahan Harmoni Taman Sari karena diduga ‘kumpul kebo’. Penggerebekan tersebut bahkan disebut melibatkan beberapa LSM dan awak media. Namun hingga saat ini, tidak ada bukti kuat atau proses hukum yang membenarkan klaim tersebut.

Wisnu mengaku kecewa karena pemberitaan dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi.

“Saya berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan berita itu. Karena faktanya, kami sudah menikah dan pemberitaan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tutupnya.

*Prinsip Praduga Tak Bersalah Diabaikan*

Pihak keluarga menyayangkan sikap media yang dinilai gegabah dan melanggar prinsip praduga tak bersalah.

 “Menyebarkan tuduhan asusila tanpa bukti adalah bentuk pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan bisa mencemarkan nama baik,” ujar salah satu pengurus ormas di pesawaran.

*Langgar Kode Etik Jurnalistik*

Pihak keluarga juga mengecam keras isi berita tersebut yang dinilai tidak profesional.

“Media semestinya melakukan verifikasi kepada pihak yang diberitakan. Apalagi ini menyangkut reputasi guru sebagai tenaga pendidik. UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin hak jawab bagi yang dirugikan oleh pemberitaan,” tegas salah satu keluarga Wisnu.

Desakan Pembatalan SK P3K Dinilai Tak Berdasar

Terkait desakan beberapa pihak yang ingin SK P3K Wisnu dicabut, Wisnu menilai langkah tersebut prematur dan tidak melalui prosedur hukum.

“Pembatalan SK P3K tidak bisa sembarangan. Harus ada proses administratif dan legal yang jelas. Tidak bisa hanya berdasarkan opini publik atau tekanan dari luar,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran maupun Sekda setempat. Pihak Wisnu sendiri tengah mempertimbangkan upaya hukum untuk membersihkan nama baiknya.
Ansori.

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close