riautama.com, Rohil - Diduga kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, memaksa 159 orang penghulu atau kepala desa menyetor uang sebesar Rp. 5.850. 000 ,- untuk pencairan dana bagi hasil (DBH) pada Bulan 12 Tahun 2024, lalu.
Hal itu disampaikan beberapa mantan pj penghulu kepada media ini Rabu 11 Juni 2025, kemaren.
Kata mereka uang yang di setor itu melalui rekening berinisial Bob dan tertera jelas untuk pembayaran perpanjangan website tahun 2023.
” Kami menilai ini jelas perintah kepala dinas pemberdayaan masyarakat (PMD) Rokan Hilir,” Jelas Mereka.
Parahnya lagi kata mereka, pada saat itu jika tidak di stor maka pengajuan administrasi untuk pencairan DBH di persulit, padahal hingga detik ini masih juga belum dicairkan.
"Kami dipaksa mau tidak mau kami harus stor,” kata mereka kepada media ini Rabu 11 Juni 2025.
Selain itu Mereka juga menekankan kepada kepala dinas PMD Rokan Hilir, untuk segera mengambalikan uang setoran tersebut melalui pj penghulu yang baru menjabat karena mereka tidak lagi menjabat sebagai PJ Penghulu atau Kepala desa.
Mereka juga mengungkapkan uang setoran tersebut masing-masing mereka ada yang minjam atau hutang lantaran pada saat itu tidak ada pencairan dari kegiatan desa.
” Kami sangat berharap kembalikan uang kami karena itu yang pribadi bukan uang negara,” Pungkas Mereka.
Sementara itu kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Yandra saat di konfirmasi media ini kamis 12 Juni 2025, mengatakan tak tau saya.**IF.
Social Footer