Breaking News

Mahasiswa IMAPAS Lhokseumawe Desak Pemerintah: Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal Rusak Ekosistem


Riautama.com - Pasaman- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di Pasaman, terkhususnya kecamatan Rao dan kecamatan Duo Koto yang menjadi titik sentral maraknya tambang ilegal. Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMAPAS) mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pasaman (IMAPAS), Rendy Novriady, Menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal yang semakin marak telah mengancam kelestarian lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem. “Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan karena dampaknya sangat merusak, mulai dari pencemaran air hingga kerusakan habitat.


Menurut Rendy Novriady , selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Belakangan ini, sejumlah sungai di sekitar lokasi tambang tersebut mengalami pencemaran “Air sungai yang tercemar bahan kimia tambang berbahaya bagi warga. Kami meminta pemerintah menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dan mencabut izin perusahaan yang melanggar,”

Perlu sama-sama kita garis bawahi, ini bukan bencana alam yang semata-mata karena datangnya dari Tuhan, namun bencana yang terjadi akibat keserakahan manusia atau yang disebut dengan bencana ekologis. 


Mahasiswa IMAPAS juga berharap agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas tambang ilegal.

Sejauh ini, kami menilai bahwa para pelaku penambangan emas ilegal menjalankan beberapa pola atau modus dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, seolah-olah aktivitas PETI dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi tersebut. Padahal pada kenyataannya, hal tersebut hanyalah akal-akalan para pelaku untuk dijadikan tameng, sehingga pemerintah enggan bertindak secara tegas. Akibatnya, para pelaku dapat dengan mudah melanjutkan aktivitas mereka untuk meraup keuntungan tanpa tersentuh oleh hukum.

Menurut pandangan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pasaman (IMAPAS) bahwa berdasarkan perspektif hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Keberadaan tambang emas ilegal di kawasan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan merusak tatanan sosial masyarakat. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta kelestarian ekosistem. 

“Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya sinergi di antara para pemangku kepentingan. Diperlukan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kapolres Pasaman untuk menangani aktivitas tambang ilegal ini secara menyeluruh. Para cukong yang berada di balik layar harus segera ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara atas kegiatan yang merusak lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap persoalan tambang ilegal ini. (Mal )

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close