riautama.com, Rohil - BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) Kabupaten Rokan Hilir dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) III. Pada Senin (30/06/2025), hal ini sesuai dengan Undangan yang telah disampaikan kepada masing-masing Komisaris dan Direksi, rapat ini akan digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai 8 Kantor Bupati Rohil.
”Rapat RUPS LB III ini melanjutkan atas Permintaan dari Pemegang Saham Tunggal PT. SPRH yakni Bapak Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, "Ujar Zulpakar Minggu 29 Juni 2025.
Kegiatan ini sebelumnya kata Zulpakar yaitu RUPS LB II telah dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 yang lalu itu dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Rokan Hilir Nomor : 539/SETDA- EK/2025 tanggal 24 Juni 2025, perihal Pelaksanaan RUPS LB PT. SPRH (Perseroda) yang ditujukan kepada Dewan Komisaris, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, Direktur Pengembangan, Dan kepada undangan yang berkompeten.
”Adapun agenda dalam RUPS LB II kemaren membahas berbagai hal termasuk Evaluasi Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Pengurus BUMD dan Unit Usaha SPBU PT SPRH (Perseroda) serta hal lain yang dianggap penting, "Tegasnya
RUPS LB II kemaren dihadiri juga pemegang Saham yaitu Bupati Rokan Hilir Bapak H. Bistaman, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, tetapi ada beberapa anggota Direksi dan Komisaris yang tidak hadir.
"Kita tidak tau apa alasan mereka tidak hadir, karena surat pemberitahuan juga tidak ada, kalau saya pribadi tetap hadir. saya diundang saya datang apa lagi rujukannya ada surat dari pemegang saham untuk melaksanakan RUPS LB karena kita harus profesional dalam menyelesaikan dan menyikapi kemelut apa masalah yang telah terjadi di dalam tubuh PT. SPRH, "Ungkap Zulpakar.
Zulpakar menjelaskan dalam agenda RUPS LB III pada Senin mendatang akan membahas sejumlah perkembangan PT SPRH (Perseroda) saat ini, bahkan Komisaris dan Semua Direksi akan di minta laporan dokumen dan memaparkan apa yang telah dikerjakan selama menjabat di PT SPRH (Perseroda ) oleh Pemegang Saham.
Menurutnya dalam hal ini Bupati Rohil di berikan tenggang waktu sampai hari senin semua yang di minta pemegang saham harus ada dan tersedia bisa di pertanggung jawabkan, sesuai dengan tupoksi nya masing-masing.
"Kemungkinan banyak hal yang akan dibahas nanti sesuai tupoksi bahkan mungkin bisa saja ada sanksi berupa Non Aktif (Pemberhentian) bahkan mungkin sampai Sanksi PDTH bagi Direksi dan Komisaris, karena yang menilai itu semua adalah Hak dan Wewenang penuh Pemegang Saham, baik atau buruknya Kinerja Komisaris dan Direksi selama ini, tapi kita tak tau siapa orang nya, dan nanti setiap Komisaris dan Direski juga di minta memaparkan apa yang mereka kerjakan selama di PT. SPRH Rohil.” Tuturnya.
Selain itu secara pribadi Zulpakar sudah siap apapun keputusan dari pemegang saham.
”Karena kita ini hanya “pekerja” di perusahan tersebut, kalau dari penilaian pemegang saham tidak layak dan tidak kompeten lagi di PT. SPRH saya terima dengan lapang dada, tetapi saya yakin Pemegang Saham sudah bisa menilai semua apa yang telah terjadi di dalam tubuh BUMD PT.SPRH (Perseroda) selama ini, "Ucapnya.
Zulpakar menambahkan, saat ini kasus PI yang di berikan oleh PT. PHR melalui PT. Riau Petroleum dan di salurkan melalui Anak Perusahaan nya yaitu PT. Riau Petroleum Rokan sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan perkaranya telah naik Ke Penyidikan dan juga Perkara Dana CSR sedang bergulir di Diskrimsus Polda Riau, baik penerima maupun Tim Penyalur telah di periksa secara maraton oleh Tim Diskrimsus Polda, Dan sekitar Dua Minggu yang lalu Tim juga sudah turun dan sampai ke Kantor PT. SPRH selama lebih kurang 4 hari.
”Dengan bergulirnya beberapa kasus di PT SPRH ini baik ditangani Kejati Riau maupun Diskrimsus Polda Riau mudah-mudahan tidak ada yang terseret, "Tutupnya.**IF.
Social Footer