Pringsewu– Riautama.Com Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak 5 November 2024, petani dan peternak ikan di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, mengaku belum merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Sejumlah pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan di wilayah itu mengeluhkan kondisi usaha yang semakin sulit karena masih dibayangi utang pinjaman macet. Mereka berharap program penghapusan piutang bisa segera direalisasikan hingga menyentuh pelaku usaha di desa.
“Anak kami butuh makan sementara kami sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sedang macet sehingga kami kesulitan untuk membayar hutang pinjaman,” keluh seorang peternak ikan, Nurlia Sari kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut mereka, janji penghapusan piutang yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga industri kreatif seperti kuliner dan mode, belum berdampak nyata di lapangan. Banyak di antara mereka yang masih terjerat cicilan ke lembaga keuangan maupun koperasi simpan pinjam.
PP 47/2024 sendiri diterbitkan dengan semangat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. Regulasi tersebut merujuk pada Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penghapusan piutang dilakukan melalui empat mekanisme: penghapus bukuan, penghapus tagihan, penghapusan bersyarat, dan penghapusan mutlak piutang negara.
Namun, hingga pertengahan 2025 ini, para pelaku usaha kecil di desa mengaku belum menerima informasi teknis maupun pendampingan untuk mengakses kebijakan tersebut.
“Kami butuh pendampingan dari pemerintah daerah atau dinas terkait, jangan sampai kebijakan ini hanya jadi wacana,” tambah Nurlia Sari.
Warga berharap pemerintah segera menurunkan petunjuk teknis dan membuka akses pengajuan penghapusan piutang secara transparan dan merata hingga ke desa-desa. Mereka juga mendesak agar program ini tidak hanya berpihak pada pelaku UMKM di kota besar, tetapi juga menjangkau petani dan peternak kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan.(Wik)
Social Footer