Breaking News

Polres Kuansing Ungkap Kasus Pembakaran dan Perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh


Riautama.com - Kuantansingingi, – Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran dan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh, di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Kuansing, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB. 

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., memimpin langsung jalannya kegiatan, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M., Kasi Propam Iptu Bambang Syahputra dan Plt. Kasi Humas Iptu A. Razak. Sejumlah wartawan dari media massa cetak dan online turut hadir dalam kesempatan ini.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Kuatan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Kuansing dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada insan pers yang hadir dan terus mendukung upaya penegakan hukum.

"Kejadian bermula pada bulan Maret 2025, saat seorang warga berinisial (A) meminta bantuan kepada (I) untuk mengolah lahan miliknya yang terletak di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.(I) kemudian mengajak (A) untuk bekerja bersamanya," terang AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.

"(I) dan (A) mulai melakukan penebasan semak belukar pada tanggal 9 Mei 2025. Selanjutnya, mereka menebang pohon karet di lokasi tersebut pada tanggal 13 dan 14 Mei 2025 menggunakan mesin chainsaw. Pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2025, mereka menanam bibit kelapa sawit yang sebelumnya diantar langsung oleh (A). (A) sendiri datang ke lokasi pada 15 Mei 2025 dan turut menanam dua batang bibit sawit," lanjutnya.

Tindak pidana ini terungkap pada tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu botol berisi campuran oli dan minyak, serta dua potong kayu bekas terbakar.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Polres Kuansing akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan secara tegas dan konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian alam dan hutan lindung," pungkas Kapolres.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close