Riautama.com - Siak – Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi menegaskan bahwa saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan pertambangan tanah dan pasir di kawasan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan penyelidikan yg telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Siak, tidak ada aktivitas galian C di wilayah Dayun. Kami pastikan bahwa sampai saat ini lokasi tersebut dalam kondisi aman dan tidak ada kegiatan penambangan,” tegas Kapolres Siak, Sabtu (23/8/2025).
Lebih lanjut, AKBP Eka Ariandy mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku apabila ingin melakukan aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Siak. Menurutnya, setiap kegiatan galian wajib mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun pihak yang berniat melakukan kegiatan galian C agar menempuh jalur resmi dengan mengurus izin sesuai aturan. Tanpa izin, segala bentuk aktivitas penambangan adalah ilegal dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polres Siak berkomitmen menjaga keamanan lingkungan serta mencegah kerusakan alam akibat aktivitas tambang ilegal. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi kegiatan galian tanpa izin di wilayahnya.
“Kami butuh partisipasi masyarakat. Jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait galian C tanpa izin, segera laporkan. Kami akan menindaklanjutinya,” pungkas Kapolres Siak.
Dengan adanya penegasan ini, Polres Siak berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.
( Serli )
Social Footer